TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Kasus Suap Minyak Goreng, Junaedi Saibih Dituntut 9 Tahun Penjara dan Dipecat dari UI
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan dalam kasus suap hakim.
Jaksa menyatakan Junaedi terbukti bersalah dalam perkara suap terkait pengurusan kasus korporasi besar sektor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Adapun sidang tuntutan digelar di Pangadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/2/2026).
Baca: Pemilik Bus Cahaya Trans Resmi Tersangka usai Kecelakaan yang Tewaskan 16 Orang di Tol Semarang
Baca: Dituntut 17 Tahun Penjara, Ariyanto Bakri: Ada Orang atau Institusi yang Ingin Hancurkan Indonesia
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan organisasi profesi memecat Junaedi Saibih sebagai advokat.
Kemudian memberhentikannya dengan tidak hormat dari jabatan dosen Universitas Indonesia (UI).
Jaksa mengatakan perbuatan Junaedi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa menilai perbuatan Junaedi telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan, serta telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Ashanty Puas Putusan Kasus Penggelapan Eks Karyawan, Vonis Dua Tahun Penjara Tegaskan Sudah Maafkan
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Chromebook, Jaksa Soroti Absennya Tim Nadiem Makarim Dinilai Penghinaan terhadap Peradilan
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Putusan Kasus Pertamina, 5 Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
4 hari lalu
Tribunnews Update
Sidang Vonis RPTKA Kemnaker, 8 Terdakwa Bakal Terima Nasib Putusan Hakim PN Tipikor Jakarta
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Wanita di Pariaman Ditunda Lagi
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.