TJB Update
Richard Lee Terancam Dijemput Paksa jika Kembali Mangkir Panggilan Polisi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM – Richard Lee berpeluang dijemput paksa apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ditanya mengenai kemungkinan jemput paksa apabila Richard Lee kembali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada 4 Februari 2026.
“Pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik. Kenapa panggilan ini dilakukan, kita juga harus melihat, kalau memang dalam kondisi sakit ataupun kondisi lain, itu tentu harus ada tindakan lebih,” ujar Budi Hermanto, Selasa (20/1/2026).
Sebelumnya, Richard Lee meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Vs Doktif dengan alasan sakit. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Senin (20/1/2026) pun ditunda hingga 4 Februari 2026.
Menurut Budi Hermanto, penyidik harus menyeimbangkan proses hukum dengan kepastian hukum bagi pelapor yang merasa dirugikan.
Baca: Perseteruan Memanas! Doktif Minta Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Update Kasusnya
“Di satu sisi ada korban, ada orang yang harus mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Terkait ketidakhadiran Richard Lee pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (19/1/2026), Budi Hermanto menyebut pihak kepolisian menghormati alasan yang disampaikan. Namun, penyidik tetap akan melakukan klarifikasi lanjutan.
“Ada surat yang disampaikan, tetapi kami juga akan melakukan klarifikasi apakah yang bersangkutan benar dalam kondisi sakit,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik akan berkomunikasi langsung dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk memastikan kondisi kesehatan Richard Lee.
Baca: Doktif Sindir Richard Lee yang Mangkir Usai Jadi Tersangka: Sebut Pura-Pura Sakit Hindari Polisi
“Kita harus bijak, tidak menerima sepihak. Ada cara-cara tertentu dalam penanganan perkara agar tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Budi.
Saat ditanya mengenai permintaan pelapor agar Richard Lee ditahan, Budi Hermanto menegaskan hal tersebut merupakan hak pelapor. Namun, permintaan tersebut tetap harus dikaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Permintaan pelapor sah-sah saja. Tapi kami harus menyesuaikan dengan KUHP dan KUHP yang baru, serta tetap mengedepankan asas kemanusiaan,” ujarnya.
Budi juga menegaskan bahwa penilaian kondisi kesehatan tersangka tidak dilakukan sembarang pihak.
“Yang mengkaji itu bukan orang-orang yang berkumpul, tapi dokter yang memeriksa langsung kondisi yang bersangkutan,” pungkasnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Richard Lee Bisa Dijemput Paksa Penyidik Jika Tak Kooperatif Jalani Proses Pemeriksaan
# Richard Lee # Terancam # Dijemput Paksa # Mangkir # Panggilan Polisi #
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Doktif Desak Polisi Bongkar Dugaan TPPU Richard Lee dan Keluarga yang Diduga Raup Ratusan Miliar
5 hari lalu
Tribunnews Update
Pemeriksaan Richard Lee Dibatalkan, Doktif Curiga Ada Upaya Menunda & Mengulur Proses Hukum
7 hari lalu
Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik, Bos Rokok HS Suryo Diultimatum KPK
Sabtu, 4 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Doktif Apresiasi Polisi Tahanan Richard Lee Diperpanjang dan Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Tersangka
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Gali Fakta & Bukti Baru, Polisi Periksa Istri Tersangka Dokter Richard Lee di Polda Metro Jaya
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.