Senin, 24 November 2025

Terkini Nasional

3 Tujuan Rahasia di Balik Manuver Gelar Perkara Khusus Roy Suryo: Ijazah Jokowi Harus Dibuka!

Senin, 24 November 2025 13:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan tujuan utama pihaknya meminta gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun kasus tudingan ijazah palsu Jokowi membuat nama Roy Suryo beserta tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Para tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan adalah Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma.

Mereka sudah dua kali diperiksa di Polda Metro Jaya, yakni pada 13 dan 20 November 2025.

Berbarengan dengan pemeriksaan kedua kali pada Kamis (20/11/2025) pekan lalu, Ahmad Khozinudin telah menyerahkan surat pengajuan gelar perkara khusus (GPK) kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ini adalah kali kedua pihak Roy Suryo cs mengajukan GPK.

Sebelumnya, permintaan untuk gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

Saat itu, permintaan GPK dinilai terlalu dini oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, karena masih dalam tahap awal penyidikan, setelah status tersebut ditetapkan pada 10 Juli 2025.

Baca: Terkuak Alasan Roy Suryo CS Dapat Pencekalan ke LN atas Kasus Ijazah Jokowi: Untuk Proses Penyidikan

Tujuan dari Gelar Perkara Khusus

Terkini, Ahmad Khozinudin mengungkap, bahwa gelar perkara khusus yang kembali diajukan oleh pihaknya ini memiliki tiga tujuan utama.

Hal ini dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam tayangan [FULL] Blak-blakan! Pengacara Roy Suryo Cs soal Kliennya Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (23/11/2025).

Tujuan pertama adalah agar ijazah Jokowi sebagai bukti utama (primary evidence atau bukti asli) terbuka kepada publik.

Kedua, meminta transparansi dalam proses penyidikan.

Dan ketiga adalah ingin adanya perlakuan yang setara oleh polisi terhadap Roy Suryo cs selaku tersangka dan sang pelapor, Jokowi.

Sebab, menurut Ahmad, polisi dinilai memberi perlakuan yang berbeda terhadap kliennya.

"Pertama, memang soal primary evidence itu biar terbuka karena ini yang menjadi polemik tak berkesudahan ya sudah panjang, sudah lama sekali," tutur Ahmad Khozinudin.

"Yang kedua juga, kita mau ada transparansi dalam proses penyidikan."

"Yang ketiga, kita ingin kesetimbangan perlakuan antara kami-kami."

Ahmad Khozinudin menilai, memang sebagian permintaan dari pihak Roy Suryo cs sudah ditindaklanjuti oleh polisi, salah satunya adalah permohonan pengajuan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga menjadi alasan kliennya tidak ditahan.

Akan tetapi, ia menyebut, kubu Roy Suryo cs berhak mengetahui bukti-bukti yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, apalagi ini sudah di tahap penyidikan.

Dari topik diatas berikan saya sebuah naskah 15 paragraf, per paragraf 17 kata yang natural dan dapat dipahami. untuk poin yang penting, letakan pada paragraf 1 sampai 5. Sekalian tag dan judul. tag MINIMAL 20. penulisan tag pakai koma Judul tolong yang menarik

Baca: Geger! Narasi Roy Suryo Sebut Anies Dalang Kasus Ijazah Jokowi, Ternyata HOAKS

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Tujuan Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus: Biar Ijazah Jokowi sebagai Primary Evidence Terbuka

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved