Terkini Nasional
DPR Sahkan KUHAP Baru di Tengah Gelombang Penolakan Rakyat, Menkum: Hal Biasa
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang, meski gelombang penolakan publik menggema di media sosial dan jalan.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Baca: KUHAP Baru Picu Perdebatan! Bakal Untungkan Roy Suryo Cs dari Ancaman Penahanan Kasus Ijazah Jokowi?
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi penolakan tersebut dengan menyebutnya sebagai hal biasa.
“Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan,” ujar Supratman usai sidang pengesahan RUU KUHAP di Parlemen.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Tetap Ketok Palu Meski Tagar TolakRKUHAP Bergema, Menkum: Hal Biasa
# Supratman Andi Agtas # Menteri Hukum # KUHAP # DPR
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Kritik Tajam Anggota DPR ke Kejagung soal Penindakan Korupsi: Heboh di Depan, Di Belakang Melempem
21 jam lalu
Terkini Nasional
DPR Sahkan Revisi KUHAP Jadi Undang-Undang, Puan & Habiburokhman Ingatkan Bahaya Hoaks
22 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.