Live Tribunnews Update
Reaksi Roy Suryo atas Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi oleh KPU Surakarta: "Ini Fatal!"
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar telematika Roy Suryo menyoroti temuan bahwa KPU Surakarta telah memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Solo, termasuk salinan dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa.
Fakta ini terungkap dalam sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Roy menilai langkah itu menunjukkan lemahnya pemahaman KPU Surakarta terhadap regulasi keterbukaan informasi publik.
Ia menyebut KPU seharusnya memahami esensi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Roy menyatakan kegusarannya lantaran arsip penting tidak dikelola sesuai prinsip akuntabilitas.
Baca: Tak Mengelak! Wakapolri Akui Respons Polisi Kalah Cepat dari Damkar soal Aduan, Janji untuk Berbenah
Sementara itu Roy kembali menegaskan bahwa transparansi lembaga penyelenggara pemilu harus dijaga secara ketat.
Ia menyebut pemusnahan arsip tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
Roy juga menilai KPU perlu mengevaluasi prosedur pengelolaan arsipnya agar tidak bertentangan dengan semangat UU Komisi Informasi Pusat (KIP)
Di sisi lain, ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya, menegaskan bahwa dokumen pendaftaran Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Solo pada 2005 masih tersimpan lengkap, termasuk ijazah yang menjadi syarat pencalonan.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meredakan keresahan publik setelah sidang perdana di Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mempertanyakan dugaan pemusnahan dokumen Jokowi.
Baca: Kepala Patung Bung Karno di Indramayu Miring, Ternyata Tertimpa Tenda Setelah Angin Kencang
Arya menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Leony dkk masih memasuki tahap awal dengan pemeriksaan administrasi dan legal standing para pihak.
Ia menegaskan bahwa dokumen yang memiliki masa retensi adalah buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran Jokowi.
Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, agenda surat memang dapat dimusnahkan setelah masa penyimpanan tertentu.
Namun, Arya memastikan bahwa selama ia menjabat, tidak pernah ada pemusnahan berkas pendaftaran maupun ijazah Jokowi.
Ia menegaskan yang dimaksud hanya masa retensi agenda surat, bukan substansi dokumen pencalonan.
Meski demikian, KPU Solo menegaskan bahwa seluruh berkas penting terkait pendaftaran Jokowi tetap aman dan tersimpan.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com/TribunSumsel.com)
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: TribunSolo.com
Live Tribunnews Update
LIVE: KPU Solo Bantah Isu Pemusnahan Dokumen Pendaftaran Jokowi, Tegaskan Ijazah Masih Tersimpan
18 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Dokter Tifa Ungkap Alasan Selidiki Ijazah Jokowi, Sebut Bukan untuk Kepentingan Politik & Kekuasaan
19 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Denny Indrayana Sindir UGM, Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi & Arsul Sani: Cuma Jokowi yang Bisa Jawab
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.