Selasa, 18 November 2025

Nasional

KUHAP Baru Picu Perdebatan! Bakal Untungkan Roy Suryo Cs dari Ancaman Penahanan Kasus Ijazah Jokowi?

Selasa, 18 November 2025 17:24 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

Pengesahan tersebut dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelum disahkan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan penyusunan rancangan KUHAP baru sebelumnya telah melibatkan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU).

RDPU adalah rapat yang diselenggarakan oleh DPR (termasuk oleh AKD) dengan menghadirkan masyarakat.

Ia menegaskan, Komisi III DPR RI berusaha untuk memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.

"Sejak Februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah RUU KUHAP ke laman www.dpr.go.id dan melakukan pembahasan secara terbuka (Panja)," kata Habiburokhman melansir Kompas Tv.

Dalam momen itu, Habiburokhman mengungkapkan urgensi pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU).

Baca: Kabar Gembira! Prabowo Mulai Sebarkan 215.572 Smartboard ke Seluruh Sekolah: Akhir 2025 Selesai


Habiburokhman menyebut, KUHAP lama merupakan warisan rezim Orde Baru yang telah memakan banyak korban, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau di KUHAP Orde Baru orang itu bisa ditahan hanya dengan tiga kekhawatiran, satu khawatir melarikan diri, (dua) khawatir menghilangkan alat bukti, (ketiga) khawatir mengulangi tindak pidana. Itu unsur subjektivitasnya hanya pada penyidik. Kalau di KUHAP baru ini sangat objektif, sangat bisa dinilai."

"Kalau di KUHAP baru, kasus Roy Suryo itu sangat sulit dilakukan penahanan, karena syaratnya sangat objektif. Hampir nggak mungkin ditahan, semuanya jelas, orangnya nggak lari dan lain sebagainya, tapi kalau menurut KUHAP Orde Baru ada peluang dia ditahan sewenang-wenang Pak Roy Suryo dkk," jelas Habiburokhman.

Untuk menghindari kejadian serupa terus berulang, menurutnya diperlukan KUHAP baru untuk mencabut KUHAP lama.

"Jadi yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru (KUHAP lama)."

"Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini. Mulai kemarin Pak Eggi Sudjana dan lain sebagainya, itu kan korban KUHAP Orde Baru."

Baca: Resmi Jadi Kandidat Sekolah Rujukan Google, OKU Timur Pacu Transformasi Digital Lewat 26 Sekolah


"Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo segala macam, itu kan korban KUHAP Orde Baru," tegas Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, mengacu KUHAP baru, kasus Roy Suryo Cs bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Restorative justice adalah pendekatan penegakan hukum yang fokus pada pemulihan (restorasi) kerugian akibat tindak pidana, bukan hanya menghukum pelaku.

Tujuannya adalah memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, masyarakat dan negara.

Sebab, jika mengacu pada KUHAP baru, aparat penegak hukum tak mudah untuk melakukan penahanan Roy Suryo dan kawan-kawannya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah KUHAP Baru Untungkan Roy Suryo Cs? Ini Penjelasan Komisi III DPR RI

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KUHAP   #Roy Suryo   #ijazah   #Jokowi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved