Selasa, 18 November 2025

Sosok Ahli & Saksi yang Diajukan Roy Suryo Cs untuk Meringankan Kasus Ijazah Jokowi

Selasa, 18 November 2025 16:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum ditahan karena mengajukan permohonan ahli dan saksi yang meringankan.

Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengungkap ada empat ahli dan dua saksi yang telah diajukan ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ahli dan saksi yang disiapkan dari berbagai bidang yakni bahasa, pidana hingga IT.

Mereka di antaranya Ahli bahasa Linguistik Forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah dari (UPI Bandung).

Ada Ahli Pidana Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dari Universitas Indonesia, Ahli Pidana Dr. Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti, dan Ahli IT Prof Henri Subiakto dari Universitas Airlangga.

"Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik," tutur Khozinudin kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Sementara itu sosok saksi yang diajukan oleh kubu Roy Suryo antara lain dari bidang jurnalistik dan aktivis.

Ada dua saksi yakni Bambang Harimurti (jurnalis senior/mantan pimpinan Tempo) dan Syamsuddin Alimsyah (pendiri Komite Pemantau Legislatif/Kopel) Indonesia.

"Yang lain (masih) menyusul," tukasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan saat ini penyidik masih berproses untuk memanggil ahli dan saksi tersebut.

"Kami melakukan pemanggilan terdahao saksi dan ahli yang diajukan termasuk 5 orang di cluster pertama," tuturnya.

Kombes Budi belum mengungkap lebih detail kapan saksi dan ahli akan dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya.

"Surat (panggilan) saat ini di meja Dir (Dirreskrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin, red)," pungkasnya.(*)

Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di kanal YouTube Tribunnews!

 

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved