TRIBUNNEWS UPDATE
Ketua Sidang Kaget! KPU Musnahkan Arsip Jokowi saat Nyalon Jadi Walkot Solo, Langgar UU Kearsipan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn terkejut mendengar KPU Surakarta yang memusnahkan arsip.
Menurut Rospita, aturan soal batas maksimal penyimpanan arsip harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Baca: Panas! Dokumen Banyak di-Blackout, Majelis KIP Ijazah Jokowi Ingatkan UGM di Sidang: Uji Konsekuensi
Baca: Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Sudah Capai 44 Juta Penerima dalam Waktu Singkat
Yakni, batas waktu berdasarkan UU tersebut minimal lima tahun.
Namun, termohon tetap bersikukuh batas waktu penyimpanan arsip di KPU Surakarta tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Panas! Dokumen Banyak di-Blackout, Majelis KIP Ijazah Jokowi Ingatkan UGM di Sidang: Uji Konsekuensi
21 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Profil Ketua Sidang KIP Ijazah Jokowi, Rospita Vici Paulyn Berani Cecar UGM soal Berkas: Gak Ada Kop
22 jam lalu
Live Update
Analisis Rocky Gerung: Polemik Ijazah Jokowi Justru Menjadi Keuntungan Elektoral Bagi Prabowo
22 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.