Rabu, 19 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Ketua Sidang Kaget! KPU Musnahkan Arsip Jokowi saat Nyalon Jadi Walkot Solo, Langgar UU Kearsipan

Selasa, 18 November 2025 12:32 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn terkejut  mendengar KPU Surakarta yang memusnahkan arsip. 

Menurut Rospita, aturan soal batas maksimal penyimpanan arsip harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Baca: Panas! Dokumen Banyak di-Blackout, Majelis KIP Ijazah Jokowi Ingatkan UGM di Sidang: Uji Konsekuensi

Baca: Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Sudah Capai 44 Juta Penerima dalam Waktu Singkat

Yakni, batas waktu berdasarkan UU tersebut minimal lima tahun.

Namun, termohon tetap bersikukuh batas waktu penyimpanan arsip di KPU Surakarta tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).

(Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #arsip   #KPU   #ijazah palsu   #Jokowi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved