Kamis, 13 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

KPU Akui Tak Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI karena Bukan Kewajiban, Hakim: Tafsir Sendiri

Rabu, 12 November 2025 21:54 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa pihaknya memang tidak pernah menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang telah dilegalisasi kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Andi Bagus, saat memberikan kesaksian dalam sidang sengketa informasi antara pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan ANRI di Kantor Komisi Informasi Pusat, Selasa (11/11/2025).

Menurut Andi, keputusan untuk tidak menyerahkan salinan ijazah tersebut didasarkan pada ketentuan dalam peraturan KPU (PKPU).

Ia merujuk pada Lampiran I PKPU Nomor 18 Tahun 2013 serta Lampiran I PKPU Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan di lingkungan KPU.

Dari dua aturan itu, lanjut Andi, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa salinan ijazah calon presiden termasuk dokumen yang wajib diserahkan kepada ANRI.

Karena itu, kata Andi, KPU tidak menyerahkan salinan ijazah Jokowi.

Namun, ketika majelis hakim mempertanyakan di mana aturan tersebut secara tegas menyatakan ijazah tidak perlu dikirim ke ANRI, Andi mengakui bahwa hal itu memang tidak tertulis secara eksplisit dalam PKPU.

Pernyataan tersebut kemudian menuai tanggapan dari hakim.

Majelis menilai KPU telah menafsirkan aturan PKPU secara sepihak, sebab tidak adanya ketentuan yang melarang penyerahan dokumen bukan berarti dokumen itu tidak wajib diserahkan.

Andi pun menambahkan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti alasan kebijakan itu diambil, karena hal tersebut merupakan ranah pembuat kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.

Sebagai informasi, kehadiran KPU dalam sidang kali ini bertujuan untuk mengonfirmasi keterangan ANRI pada sidang sebelumnya.

Pihak ANRI sebelumnya menyatakan telah menerima 17 jenis dokumen dari KPU, namun tidak termasuk salinan ijazah Joko Widodo.

ANRI menegaskan, pihaknya tidak memiliki salinan ijazah Presiden Jokowi karena memang tidak pernah menerima dokumen tersebut dari KPU.
(Tribun-Video.com)


Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved