Rabu, 12 November 2025

Nasional

Nama Prabowo Diseret dalam Kasus Ijazah Jokowi, Mahfud Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili & Dibui

Selasa, 11 November 2025 19:06 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa Roy Suryo Cs tak bisa diadili di pengadilan.

Mahfud MD menyebut bahwa keaslian ijazah Presiden ke-7 Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum proses hukum terhadap Roy Suryo Cs dilakukan.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam channel Youtubenya pada Senin (11/11/2025).

"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," kata Mahfud MD.

"Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu," kata Mahfud.

Mahfud MD menyebut, jika kasus Roy Suryo Cs dibawa ke pengadilan, harus dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa memang ijazah Jokowi benar-benar asli.

Bukan hanya dari ketentuan dan keterangan kepolisian soal keaslian ijazah Jokowi.

Baca: Istri Pegawai Pajak di Manokwari Dilaporkan Hilang Diculik, Ditemukan Tewas Dicor dalam Septic Tank

"Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili," kata Mahfud.

Mahfu MD menegaskan bahwa kepolisian tak boleh menyimpulkan ijazah Jokowi asli.

Namun harus diputuskan lewat pengadilan oleh hakim.

"Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya," kata Mahfud.

Mahfud MD mengatakan bahwa gugatan mengenai ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu baru proses pencemaran nama baik diproses hukum.

Menurut Mahfud MD, langkah dari kepolisian membawa Roy Suryo ke pengadilan justru bisa dimanfaatkan oleh kubu Roy Suryo Cs.

Program: Hot Topic
Editor Video: Irvan Nur Prasetyo

 

Baca berita terkait di sini

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved