Sabtu, 8 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Dokumen UGM & Hasil Puslabfor Kuatkan Penetapan Roy Suryo CS Jadi Tersangka, Polisi: Dimanipulasi

Jumat, 7 November 2025 13:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Penetapan tersangka itu, penyidik melibatkan para ahli dan Puslabfor Polri untuk memastikan keaslian ijazah Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Asep menyebut, hasil ini diperkuat dengan dokumen UGM dan hasil uji Puslabfor Polri, yakni terkait aspek analog dan digital.

Dari hasil itu, membuktikan, para tersangka menyebarkan tuduhan palsu. 

Bahkan, para tersangka juga melakukan editing dan manipulasi digital terhadap ijazah.

Diketahui, delapan tersangka itu dibagi dalam 8 klaster. 

Klaster pertama Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Lalu klaster kedua, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

(Tribun-Video.com)

Baca: Roy Suryo Masuk Klaster Kedua Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Ditentukan Sesuai Perbuatan Hukum

Baca: Soal Roy Suryo cs Bakal Langsung Ditahan seusai Ditetapkan Tersangka Ijazah Jokowi, Polda Buka Suara

#RoySuryo #DokumenUGM #Puslabfor #RoySuryoTersangka #KasusJokowi #IjazahJokowi #ManipulasiDokumen #PolisiIndonesia #BeritaTerbaru #BeritaNasional #PolitikIndonesia #HukumIndonesia #RoySuryoCs #UGM #UpdateBerita #KasusTerbaru

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved