Jumat, 7 November 2025

Tribunnews Update

Jokowi Sebut Suksesi Raja Keraton Solo Urusan Internal, Minta Semua Pihak Jaga Kerukunan

Kamis, 6 November 2025 20:18 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons polemik penerus raja keraton Solo.

Ia menegaskan bahwa proses suksesi keraton Solo merupakan urusan internal.

Demikian disampaikan Jokowi di kediaman Sumber, Solo, pada Kamis (6/11/2025).

Jokowi meminta masyarakat menghormati proses suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pasca wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII.

Terkait isu perpecahan di internal Keraton Kasunanan Solo, Jokowi kembali menegaskan agar semua pihak menghormati proses yang berlangsung.

Ia berharap semua pihak bisa menjaga kerukunan dan masalah bisa terselesaikan.

Baca: Mengenal Mahamenteri Keraton Solo KGPA Tedjowulan! Adik Pakubuwono XIII dari Ibu yang Berbeda

Sebagaimana diketahui, Jokowi memiliki kedekatan dengan Keraton Kasunanan Surakarta.

Saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, ia pernah menjadi mediator untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan pasca wafatnya PB XII pada 2004.

Namun saat ditanya kemungkinan kembali berperan seperti dulu, Jokowi menegaskan hal tersebut kini berada di ranah pemerintah pusat.

Sebelumnya, Putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPAA Hamengkunegoro atau Gusti Purboyo, menyatakan diri naik tahta sebagai Paku Buwono (PB) XIV.

Pernyataan tersebut disampaikan menjelang pemberangkatan jenazah PB XIII ke Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bantul, Yogyakarta, Rabu (5/11/2025).

Dalam sambutannya, Gusti Purboyo meminta doa dan membacakan ikrar kesanggupan dirinya sebagai Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sinuhun Paku Buwono XIV.

Meski demikian, pada hari yang sama, Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan juga menyatakan dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau ad interim menggantikan Pakubuwono XIII.

Penunjukan Tedjowulan sebagai Plt diklaim berlandaskan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas

 

 

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved