Minggu, 9 November 2025

Terkini Daerah

Tampang 5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewasnya Musafir di Masjid Sibolga, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 5 November 2025 11:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seluruh pelaku pengeroyokan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Dalam waktu kurang dari tiga hari setelah kejadian, lima orang pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Sibolga.

Kapolres Sibolga melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Silaban mengatakan, dua pelaku pertama berinisial ZPA dan HBK ditangkap tak lama setelah kejadian, sementara tiga lainnya  SSJ, REC, dan CLI diringkus di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

Ini terungkap saat Polres Sibolga melakuan konferensi pers terkait sudah ditangkapnya kelima pelaku, Senin (3/11/2025).

Baca: Kapal Mata-mata NATO Berada Dekat di Zona Rusia selama Uji Coba Rudal Jelajah Nuklir Burevestnik

Baca: Korea Utara Bantu Perang Rusia Lawan Ukraina, Kirim 5 Ribu Pasukan Militer dengan Dalih Rekonstruksi

Empat pelaku yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara satu pelaku lainnya, SSJ, dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini bermula saat korban Arjuna Tamaraya, seorang musafir, hendak beristirahat di Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/10/2025). Namun, para pelaku menolak keberadaannya dan melakukan pengeroyokan hingga korban tewas di lokasi.(*)


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Fakta Terbaru Arjuna Tewas Dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Wali Kota Sampaikan Duka

#Penjara #Pengeroyokan  #Sibolga #Masjid  #Musafir 

Editor: winda rahmawati
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #musafir   #masjid   #Sibolga   #pengeroyokan   #penjara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved