Sabtu, 1 November 2025

viral

NASIB PENJUAL BAKSO BABI di Bantul Tak Tulis Non Halal di Spanduk, Menyesal seusai Viral

Rabu, 29 Oktober 2025 09:55 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemilik warung bakso babi di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang viral belakangan ini mengaku menyesal setelah tempat usahanya viral di media sosial.

Seorang pemilik warung berinisial “S” mengatakan kondisi usahanya saat ini pascaviral sangat sulit.

“Susah sakniki. Mending ora viral koyo ngeten (sekarang susah, lebih baik tidak viral),” ujar pemilik warung secara singkat sambil menolak berkomentar lebih lanjut, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/10/2025).

Warung ini viral karena sebuah video yang beredar di media sosial pada bulan ini menampilkan spanduk bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)”.

Di bawahnya, terdapat keterangan, “Informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan.”

Sekjen DMI Ngestiharjo, Akhmad Bukhori, menjelaskan, pemasangan spanduk tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada umat Islam agar tidak salah membeli.

Baca: Reaksi KDM seusai Viral Aksi Warga Cianjur Mandi Lumpur di Jalan Rusak, Janji Perbaiki

Baca: Viral Video Bocah SD Papua Minum Air dari Botol Bekas Sabun Cuci Piring, Asyik Berbagi dengan Teman

“Sama sekali tidak betul bahwa DMI kemudian melarang penjualan,” kata Bukhori.

“Kami betul-betul memikirkan bagaimana seorang penjual, sumonggo (silakan), hanya kita menyarankan kepada pihak penjual juallah dengan informasi yang lengkap kalau memang ini bakso babi ya sampaikanlah,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, menambahkan, spanduk sebenarnya sudah dipasang sejak Januari 2025 oleh DMI.

Namun, setelah viral, banyak masyarakat salah paham dan menganggap warung bakso babi didukung DMI.

“Intinya menyampaikan informasi agar masyarakat tidak terjebak. Karena kalau kita melarang menjual juga tidak bisa karena tidak ada undang-undangnya,” ucapnya.

“Tapi, tujuan kita melindungi konsumen, karena banyak yang berjilbab beli bakso tersebut,” imbuhnya.

Bukhori menegaskan, spanduk terbaru sudah diperbarui dengan menambahkan logo MUI untuk menghindari mispersepsi.

Hal ini sejalan dengan Pasal 93 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan non-halal untuk produk berbahan haram.


(*)

# NASIB # PENJUAL BAKSO # BAKSO BABI # Bantul # Spanduk # Ngestiharjo # Kasihan # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #nasib   #Penjual Bakso   #bakso babi   #Bantul   #spanduk   #Kasihan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved