Jumat, 31 Oktober 2025

Alasan Sandra Dewi Cabut Keberatan Asetnya Disita, Hakim: Patuh Putusan Pengadilan

Selasa, 28 Oktober 2025 18:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktris Sandra Dewi cabut gugatan keberatan penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat sang suami, Harvey Moeis. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Sandra Dewi pada sidang keberatan perkara tersebut di PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).

Sebelum sidang agenda kesimpulan dimulai kuasa hukum Sandra dewi mengajukan dokumen kepada majelis hakim, terkait pencabutan permohonan kliennya.

Kemudian di persidangan setelah berdiskusi majelis hakim mengabulkan pencabutan permohonan tersebut.

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto di persidangan.

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," tegasnya.

Alasan Sandra Dewi Cabut Keberatan

Rios mengungkapkan alasan aktris Sandra Dewi cabut permohonan terkait penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat sang suami, Harvey Moeis. 

Rios mengatakan Sandra Dewi patuh pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Telah menimbang bahwa pemohon melalui kuasanya mengajukan surat permohonan pencabutan. Tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata hakim Rios.

Majelis hakim mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan hak subjektif pada pemohon.

"Sepanjang pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan," jelas hakim Rios.

Kemudian dikatakan hakim Rios bahwa pemohon sudah mengetahui konsekuensi hukum dari pencabutan tersebut.

"Sehingga majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan satu menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut," tandasnya.

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved