Selasa, 28 Oktober 2025

Terkini Nasional

Kejagung Temukan Kejanggalan pada Perjanjian Pisah Harta Milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Jumat, 24 Oktober 2025 17:37 WIB
Banjarmasin Post

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejanggalan perjanjian pisah harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Kejagung sentil soal tanggal pada dokumen.

Sidang atas pengajuan keberatan penyitaan harta beda dan aset oleh artis Sandra Dewi disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Dalam sidang kali ini dilaksanakan agenda pembuktian.

Sandra Dewi diketahui mengajukan keberatan atas turut disitanya sejumlah harta benda serta aset miliknya imbas perkara korupsi sang suami, Harvey Moeis.

Sang artis turut mendasari keberatannya itu pada dokumen perjanjian pisah harta dengan sang suami.

Namun dalam sidang ini, pihak Kejaksaan Agung selaku termohon punya pendapat tersendiri. Mereka menyoroti soal adanya kejanggalan pada dokumen perjanjian pisah harta tersebut.

Penyidik mendapati adanya perbedaan terkait tanggal pada surat perjanjian pisah harta.

Hal ini disampaikan oleh saksi yang dihadirkan Kejagung, Max Jefferson, seorang penyidik yang terlibat langsung dalam proses penyitaan aset terkait kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis.

Menurut Max, ditemukan perbedaan antara tanggal yang tertera di bagian atas dokumen dengan tanggal yang ada pada cap basah resmi.

Baca: Detik-detik Purbaya Tegur Staf Gegara Minta Media Berhenti Tanya Menkeu: Kasian Mereka Nunggu Lama

"Ada yang aneh di akta pisah harta itu. Tanggal dari akta pisah harta itu di atas dibunyikan tanggal 12 Oktober 2016. Tetapi di cap basah akta itu tanggalnya berbeda," kata Rex di persidangan dikutip dari Grid.id, Jumat (24/10/2025).

Keanehan ini membuat penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut. Meskipun secara formal dokumen tersebut ada dan telah disahkan, validitas materiilnya dipertanyakan, terutama terkait waktu pembuatannya.

"Sehingga mungkin secara formil ada akta perkawinan, disahkan, tetapi secara materiil ini masih dilakukan pendalaman waktu itu oleh penyidik dengan berdasarkan pengamatan terhadap akta itu," jelas Max di hadapan hakim.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa praktik keuangan antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis tidak sejalan dengan isi perjanjian pisah harta itu sendiri.

Sebab, dalam akta tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa tidak akan ada percampuran harta di antara keduanya.

Baca: Bahlil Lahadalia Santai Hadapi Meme dan Ejekan Media Sosial, Tegaskan Kritik Hanya Boleh Kebijakan

Namun, penyidik menemukan adanya aliran dana dari Harvey Moeis rekening Sandra Dewi untuk berbagai keperluan, mulai dari pembayaran properti hingga kebutuhan lainnya.

"Antara suami istri tidak akan ada, tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama apapun juga," ucap Max membacakan isi akta tersebut.

"Tetapi dalam praktiknya ini tidak terjadi. Bahkan uang dari Harvey Moeis ini ditransfer ke Sandra Dewi baik untuk keperluan pembayaran apartemen yang mereka tinggali, baik untuk pembayaran pembelian tanah, maupun rumah yang dibangun," papar Max.

Karena itu, Kejagung melakukan penyitaan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana untuk kemudian dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara.

"Dengan dasar itu akhirnya penyidik menyita. Menyita artinya mengambil sementara dalam pengawasan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta-harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak," tutupnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 27 Maret 2024 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Baca: Resmi Dibuka Tarkam Piala Kemenpora 2025 Batang Hari, Harapkan Bibit-bibit Atlet Potensial Baru

Ia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang mengakomodir kegiatan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Kasus ini disebut sebagai salah satu mega korupsi terbesar di Indonesia, dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam perkembangannya, penyidik Kejagung telah menyita berbagai aset mewah milik Harvey Moeis, termasuk mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper yang merupakan hadiah untuk Sandra Dewi, serta sejumlah jam tangan mewah dan uang tunai.

Sandra Dewi sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan suaminya.

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kejanggalan Perjanjian Pisah Harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Detil Tanggal pada Dokumen Disorot

Editor: winda rahmawati
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Banjarmasin Post

Tags
   #Kejagung   #perjanjian   #harta   #Sandra Dewi   #Harvey Moeis

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved