Nasional
BUKA SUARA ! Menkeu Purbaya Ungkap Adanya Kemungkinan Kenaikan Gaji PNS pada 2026
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2026 mendatang menjadi sorotan setelah muncul dalam Perpres Prabowo Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam aturan itu tertulis rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelumnya tidak tercatat adanya rencana kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara.
Kebijakan tersebut juga dimasukkan dalam delapan program quick wins pada perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Namun, Kemenpan RB menegaskan rencana itu belum dibahas pemerintah.
Adapun kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2024 sebesar 8 persen, bersamaan dengan kenaikan pensiun 12 persen, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi.
Baca: TERNYATA INI ALASAN Purbaya Tolak Usulan Gaji PNS Daerah Dibayar Pemerintah Pusat
Lantas benarkan gaji PNS 2026 akan naik?
Penjelasan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait wacana kenaikan gaji ASN/PNS pada tahun 2026.
Menurutnya kemungkinan adanya kenaikan gaji bagi para ASN 2026 selalu terbuka.
Purbaya mengatakan belum mengetahui detail lebih lanjut terkait rencana kenaikan gaji tersebut.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Purbaya Digeruduk 18 Gubernur! Diprotes soal Pemangkasan TKD dan Gaji PNS Daerah Terancam!
Lalu berapa gaji PNS 2025?
Gaji PNS Indonesia
Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Baca: Alasan Menkeu Purbaya Tolak Usulan Gaji PNS Daerah Dibayar Pemerintah Pusat, Singgung Kemampuan APBN
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penjelasan Menkeu Purbaya soal Wacana Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak: Kemungkinan Selalu Ada
# Menkeu Purbaya # Kenaikan Gaji PNS # Menteri Keuangan # Purbaya Yudhi Sadewa # kenaikan gaji ASN #
Video Production: Titis TiaraDewi
Sumber: Tribun Jatim.com
Terkini Nasional
Senyum Semringah KDM seusai Datangi BI, Bantah Tudingan Purbaya soal Dana Mengendap Rp 4,1 T
5 hari lalu
Terkini Nasional
Berbuntut Panjang, Dedi Mulyadi Ditantang Warganet Temui Menkeu Purbaya soal Dana Rp 4,1 Triliun
5 hari lalu
Tribunnews Update
Bobby Nasution Bantah Ada Dana Mengendap Rp3,1 T di Bank Sumut, Purbaya: Itu Sudah Dicek dari BI
5 hari lalu
Terkini Nasional
2 Momen Tunjukkan Menkeu Pubraya Dicueki hingga Ditinggal para Menko, jadi Enemy di Kementerian?
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.