Terkini Nasional
Purbaya Digeruduk 18 Gubernur! Diprotes soal Pemangkasan TKD dan Gaji PNS Daerah Terancam!
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) digeruduk 18 gubernur, Selasa (7/10/2025).
Sebanyak 18 gubernur itu adalah Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwana X.
Gubernur Jambi, Al Harris; Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud; Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Paliwang; Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani; Gubernur Banten, Andra Soni; Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah; Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo; Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan; Gubernur Aceh, Muzakir Manaf; Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Gubernur Lampung, Jihan Nurlela; Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman; serta Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri.
Baca: Datangi Warga Terdampak Ricuh Demo PT Timah, Kapolda Babel Minta Maaf hingga Salurkan bantuan
Mereka datang menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
Mereka menilai, kebijakan itu justru membebani daerah, terutama dalam pembiayaan pegawai dan pembangunan infrastruktur.
Berikut fakta-faktanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan TKD sebesar Rp 693 triliun, naik Rp 43 triliun dari usulan awal Rp 649,99 triliun.
Namun nominal tersebut masih lebih rendah dibandingkan alokasi TKD pada APBN 2025 yang mencapai Rp 919,87 triliun.
Baca: Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Unila dalam Diksar Mapala bakal Segera Diungkap Polda Lampung
Penjelasan Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya menyebut, keputusan tersebut bukan tanpa alasan.
Keterbatasan fiskal membuat pemerintah pusat harus berhitung lebih ketat dalam menyalurkan dana ke daerah.
Kendati demikian, pemerintah pusat tidak menutup kemungkinan mengembalikan anggaran transfer ke daerah apabila kondisi ekonomi nasional mengalami perbaikan.
Apabila penerimaan negara, terutama dari sektor pajak, meningkat di pertengahan kuartal II-2026, maka pemerintah akan melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan pemangkasan tersebut.
Artinya, pemotongan anggaran TKD yang dilakukan saat ini bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
“Saya sudah janji dengan Pak Gubernur dan pemerintah daerah lain, kalau ekonomi membaik, arahnya akan berbalik. Tahun depan akan terlihat lebih cepat."
"Pertengahan triwulan II tahun depan, saya akan hitung lagi berapa pajak yang masuk. Kalau lebih, dana akan dikembalikan ke daerah,” ujar Purbaya saat bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, pemotongan DBH dan TKD dilakukan secara proporsional.
Di mana semakin besar kontribusi suatu daerah terhadap penerimaan negara, semakin besar pula pemotongannya.
Keputusan itu memicu gelombang protes dari sejumlah kepala daerah. Banyak gubernur menilai, pemangkasan TKD berpotensi menghambat proyek pembangunan dan pelayanan publik.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Duduk Perkara Menkeu Purbaya Digeruduk 18 Gubernur, Beri Alasan Tolak Usulan Soal Gaji PNS Daerah
#Gubernur #TKD #Purbaya #menkeu
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Surya
Tribunnews Update
Setuju! Mahfud MD Dukung Penuh Menkeu Purbaya Ambil Alih Ditjen Pajak & Bea Cukai: Gudang Korupsi
8 jam lalu
Tribunnews Update
Pelantikan Gubernur dan Wagub Definitif Papua hingga Pejabat Baru Pos Strategis Pemerintahan
8 jam lalu
Live Update
Gubernur Gorontalo Sambut Kedatangan Menko PM dan Wamen PPPA untuk Resmikan Sekolah Garuda
9 jam lalu
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Definitif di Istana
10 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.