Selasa, 28 Oktober 2025

Tribunnews Update

LIVE: Rekonstruksi Kasus Istri Potong Kelamin Suami hingga Putus di Jakbar, Gegara Terbakar Cemburu

Selasa, 21 Oktober 2025 21:41 WIB
Warta Kota

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang istri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial AZ (30) nekat memotong alat kelamin suaminya, H (30), hingga terputus pada (20/7/2025) lalu.

Nahas korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 23 hari atau (12/8/2025) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan AZ didorong oleh rasa cemburu setelah melihat isi percakapan suaminya dengan seorang perempuan di ponsel.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Jaya Sibarani mengatakan berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar, Selasa (21/10), peristiwa tragis ini terjadi di kediaman korban dan pelaku di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk.

Dalam rekonstruksi tersebut, nampak tersangka memeragakan 18 adegan yang kebanyakan dilakukan di dalam kamar.

Pertengkaran tersebut bermula saat AZ membuka ponsel sang suami dan mendapati chat dari seorang perempuan yang diduga menunjukkan perselingkuhan.

Dipenuhi rasa cemburu, AZ kemudian memotong alat kelamin korban menggunakan pisau cutter saat suaminya tertidur.

Setelah menyadari alat kelamin korban terputus, AZ membantu suaminya pergi ke rumah sakit terdekat dengan sepeda motor.

Baca: Istri Potong Kelamin Suami gegara Minta Nikah Lagi Kini Divonis 3 Tahun Penjara, Ngaku Menyesal

Pihak kepolisian baru menerima laporan dari keluarga korban sekitar tiga hari setelah kejadian.

Setelah menerima laporan, polisi mengecek TKP dan melakukan penelusuran ke rumah sakit.

Saat ditemui, polisi menyebut korban tengah menjalani perawatan medis di RSCM akibat luka parah yang dialaminya.

Namun, setelah menjalani perawatan intensif selama 23 hari, H meninggal dunia.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap AZ.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan atau penganiayan mengakibat yang meninggal.

Pelaku pun terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rekonstruksi Kasus Istri Potong Kelamin Suami di Jakbar, Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved