LIVE UPDATE
Istri Potong Kelamin Suami gegara Minta Nikah Lagi Kini Divonis 3 Tahun Penjara, Ngaku Menyesal
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Sriwijaya Post - Fajeri
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus istri memotong kelamin suaminya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya memasuki babak akhir di meja hijau Pengadilan Negeri Muba Sumsel.
Baca: Ayah Tiri Peragakan 39 Adegan Aniaya Anak Bawah Umur di Pasbar, Korban Meninggal Pada Adegan ke-18
Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muba, yang diketuai majelis hakim Silvi Ariani bersama hakim anggota dilaksanakan, Selasa (6/8/2024).
Baca: Sumur di Lhoknga Meledak saat Dipakai Bakar Sampah, Korban Terpental hingga Alami Luka-luka
Pada sidang tersebut Lisa Yanti divonis dengan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara, dimana hakim menyatakan bersalah kepada terdakwa Lisa Yanti karena melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(*)
# Istri Potong Kelamin Suami # poligami # Muba
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Sriwijaya Post
Regional
Pemkab Muba Salurkan Program Bantuan Umak ke 8.949 KK, Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan
Kamis, 27 Maret 2025
Viral News
Crazy Rich Sumsel Dijemput Paksa Kejari Muba Pakai Ambulans, Butuh 26 Tabung Oksigen per Hari
Selasa, 11 Maret 2025
LIVE
LIVE: Pak RT Tewas Dibacok saat Bubarkan Tawuran di Muba, Keluarga Korban: Nyawa Dibayar Nyawa
Selasa, 18 Februari 2025
Regional
Tabrakan Adu Banteng Truk Mitsubishi Vs Bus Ramayana di Jalintim Muba, Satu Pengemudi Luka-luka
Kamis, 30 Januari 2025
Live Update
Aturan Baru Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Perihal ASN Boleh Berpoligami
Selasa, 21 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.