Live Update
Aturan Baru Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Perihal ASN Boleh Berpoligami
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Jakarta - Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUN-VIDEO.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta boleh berpoligami.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari lalu.
Pergub tersebut mengatur persyaratan ASN DKI Jakarta yang ingin memiliki istri lebih dari satu. (*)
# aturan baru # gubernur # jakarta # asn # poligami
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Siap-siap! Guru & ASN Malas di Jabar Bakal Dimasukkan ke Barak Militer oleh KDM: Pembinaan Karakter
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Tak Cuma Siswa Bandel, Dedi Mulyadi Bisa Masukkan Guru & ASN Malas Dibina di Barak Militer
1 hari lalu
TO THE POINT
Tak hanya Siswa Bermasalah, Pelajar Berprestasi Juga Dikirim ke Barak Militer, Termasuk ASN Malas
4 hari lalu
tribunnews update
Makan Gaji Buta, Viral ASN di Prabumulih 10 Tahun Tak Ngantor Tapi Tetap Dapat Bayaran Utuh
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.