Minggu, 11 Mei 2025

Live Update

Aturan Baru Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Perihal ASN Boleh Berpoligami

Selasa, 21 Januari 2025 17:02 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Jakarta - Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUN-VIDEO.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta boleh berpoligami.

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari lalu.

Pergub tersebut mengatur persyaratan ASN DKI Jakarta yang ingin memiliki istri lebih dari satu. (*)

# aturan baru # gubernur # jakarta # asn # poligami

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved