Terkini Nasional
Mahfud MD Sindir Purbaya Soal Akan Bubarkan Satgas BLBI: Gak Bisa, Tapi Terserah Dia
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tidak dapat dibubarkan oleh pemerintah saat ini.
Satgas BLBI dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2021 melalui Keppres No. 6 Tahun 2021. Tujuan Satgas adalah menagih sisa utang obligor BLBI pasca krisis 1998.
Pandangan Mahfud ini merespons rencana Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang hendak membubarkan satgas tersebut.
"Satgas itu tidak bisa dibubarkan karena sudah berdasar Keppres," ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Mahfud mengingatkan, pembubaran Satgas akan menimbulkan masalah terkait utang yang telah dicatat BPK.
Baca: Fakta di Balik Konten Viral 2 Pelajar Loncat ke Sungai Berujung Maut di Tegal: Sedang Gladi Resik
Ia menambahkan, para obligor telah menyerahkan jaminan, seperti sertifikat tanah dan aset perusahaan, kepada negara. "Kalau dibubarkan, apakah jaminan itu mau dikembalikan?" tanya Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menegaskan keputusan final tetap berada di tangan pemerintah dan Menkeu Purbaya.
"Tapi terserah Pak Purbaya. Dia orang hebat untuk itu," tutupnya. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud Nilai Menkeu Purbaya Tak Bisa Langsung Bubarkan Satgas BLBI, Ini Alasannya
#MahfudMD #Purbaya #SatgasBLBI #BeritaPolitik #BeritaTerkini #BLBI #EkonomiNasional #IsuPemerintah #BreakingNews #PolitikIndonesia
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Dicap Gubernur Konten dan Dibandingkan dengan Purbaya, Dedi Mulyadi Minta Warganya Tak Emosi
52 menit lalu
Terkini Nasional
Dedi Mulyadi Tak Gubris Permintaan Maaf Purbaya, Pilih Tagih Dana Rp 190 Miliar yang Belum Dibayar
2 jam lalu
Terkini Nasional
Purbaya Minta Maaf ke Kepala Daerah, Dedi Mulyadi Ogah Tanggapi: Bayar Saja Dana Rp 190 M
2 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.