Ketua MK Soroti UU TNI Bisa Beri Celah Panglima TNI Cawe-cawe ke Ranah Sipil
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyebut ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memberi ruang untuk Panglima TNI untuk cawe-cawe ke ranah sipil.Â
Hal itu disampaikannya dalam sidang sejumlah perkara yang menguji UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Pasal yang dimaksud yakni Pasal 47 UU TNI, di mana pada sejumlah ayat, disebutkan prajurit TNI dapat menduduki jabatan pada lembaga atau kementerian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun menurut Suhartoyo, pada ayat 5 di pasal tersebut, terdapat kontradiksi di mana panglima masih menangani pembinaan karir prajurit TNI yang duduk di jabatan tertentu.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
SIDANG HENING! Hakim MK Nasihati Komardin Hingga Sentil Polemik Ijazah Jokowi Gibran
Senin, 13 Oktober 2025
Terkini Nasional
Berapi-api! Hakim Sentil Polemik Ijazah Jokowi Gibran hingga Berikan Nasihat Tajam ke Komardin
Senin, 13 Oktober 2025
Tribunnews Update
Hakim Saldi Isra Tunjuk-tunjuk lalu Setop Ucapan Pemohon soal Ijazah di MK: Kenapa Bapak Dirugikan?
Senin, 13 Oktober 2025
Tribunnews Update
Hakim MK Berapi-api! Sentil Polemik Ijazah Jokowi-Gibran hingga Beri Nasihat Tajam ke Komardin
Senin, 13 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.