Sabtu, 11 Oktober 2025

Ketua MK Soroti UU TNI Bisa Beri Celah Panglima TNI Cawe-cawe ke Ranah Sipil

Kamis, 9 Oktober 2025 17:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyebut ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memberi ruang untuk Panglima TNI untuk cawe-cawe ke ranah sipil. 

Hal itu disampaikannya dalam sidang sejumlah perkara yang menguji UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 47 UU TNI, di mana pada sejumlah ayat, disebutkan prajurit TNI dapat menduduki jabatan pada lembaga atau kementerian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun menurut Suhartoyo, pada ayat 5 di pasal tersebut, terdapat kontradiksi di mana panglima masih menangani pembinaan karir prajurit TNI yang duduk di jabatan tertentu.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved