Ketua MK Soroti UU TNI Bisa Beri Celah Panglima TNI Cawe-cawe ke Ranah Sipil
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyebut ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memberi ruang untuk Panglima TNI untuk cawe-cawe ke ranah sipil.
Hal itu disampaikannya dalam sidang sejumlah perkara yang menguji UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Pasal yang dimaksud yakni Pasal 47 UU TNI, di mana pada sejumlah ayat, disebutkan prajurit TNI dapat menduduki jabatan pada lembaga atau kementerian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun menurut Suhartoyo, pada ayat 5 di pasal tersebut, terdapat kontradiksi di mana panglima masih menangani pembinaan karir prajurit TNI yang duduk di jabatan tertentu.(*)
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
DPR Minta MK Tolak Gugatan UU TNI, Sebut Tak Ada Kerugian Nyata dan Pemohon Tak Punya Dasar Hukum
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik KSAD Maruli Lompat ke Mobil Nyaris Tertinggal, Iringi Prabowo Cek Pasukan HUT ke-80 TNI
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.