Selasa, 7 Oktober 2025

Terkini Nasional

Subhan Palal Siap Berdamai Tak Tuntut Rp 125 Triliun, Ini 2 Syarat untuk Gibran dan KPU

Senin, 6 Oktober 2025 15:00 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal memberikan syarat jika ingin gugatannya dicabut dan berdamai.

Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10), Subhan menyampaikan ada dua syarat yang harus dipenuhi Wapres Gibran dan KPU RI.

Pertama adalah meminta maaf pada masyarakat Indonesia dan yang kedua adalah mundur dari jabatan.

Baca: Pria di Bombana Bunuh Istri Gara-gara Diminta Buat Susu, Pelaku Sempat Akting Temukan Jasad Korban

Baca: Subhan Palal Siap Damai dan Tak Minta Ganti Rugi Rp 125 T, Beri 2 Syarat untuk Gibran dan KPU

Subhan juga memastikan dirinya tak lagi meminta Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun dengan alasan dirinya sudah punya banyak uang.

Adapun proses mediasi perkara ini akan berlanjut pada Senin (13/10) dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang dengan judul Subhan Palal Siap Damai dan Tak Minta Ganti Rugi Rp 125 T, Beri 2 Syarat untuk Gibran dan KPU  

#Subhan Palal #KPU #gibran #ijazah #jokowi

Editor: winda rahmawati
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Jokowi   #Gibran   #Subhan Palal   #KPU RI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved