Terkini Nasional
Subhan Palal Siap Berdamai Tak Tuntut Rp 125 Triliun, Ini 2 Syarat untuk Gibran dan KPU
TRIBUN-VIDEO.COM - Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal memberikan syarat jika ingin gugatannya dicabut dan berdamai.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10), Subhan menyampaikan ada dua syarat yang harus dipenuhi Wapres Gibran dan KPU RI.
Pertama adalah meminta maaf pada masyarakat Indonesia dan yang kedua adalah mundur dari jabatan.
Baca: Pria di Bombana Bunuh Istri Gara-gara Diminta Buat Susu, Pelaku Sempat Akting Temukan Jasad Korban
Baca: Subhan Palal Siap Damai dan Tak Minta Ganti Rugi Rp 125 T, Beri 2 Syarat untuk Gibran dan KPU
Subhan juga memastikan dirinya tak lagi meminta Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun dengan alasan dirinya sudah punya banyak uang.
Adapun proses mediasi perkara ini akan berlanjut pada Senin (13/10) dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang dengan judul Subhan Palal Siap Damai dan Tak Minta Ganti Rugi Rp 125 T, Beri 2 Syarat untuk Gibran dan KPU
#Subhan Palal #KPU #gibran #ijazah #jokowi
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
LIVE: Gibran dan KPU Absen saat Mediasi Gugatan Rp 125 T, Penggugat Beri Syarat Damai
13 jam lalu
Tribunnews Update
Subhan Palal Siap Damai dan Tak Minta Ganti Rugi Rp 125 T, Beri 2 Syarat untuk Gibran dan KPU
13 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Wapres Gibran Mangkir Mediasi Kedua Gugatan Perdata Ijazah yang Berlangsung Tertutup, Ini Alasannya
14 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Politisi PDIP Sindir Warganet Puji Menkeu: Terhipnotis, Belum Kapok dengan Gaya Pencitraan Jokowi?
15 jam lalu
Tribunnews Update
Jokowi Tak Hadiri Acara HUT Ke-80 TNI, Ajudan: Masih Pemulihan, Dokter Anjurkan Tak Terkena Panas
15 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.