Tribunnews Update
Subhan Palal Siap Damai dan Tak Minta Ganti Rugi Rp 125 T, Beri 2 Syarat untuk Gibran dan KPU
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal memberikan syarat jika ingin gugatannya dicabut dan berdamai.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10), Subhan menyampaikan ada dua syarat yang harus dipenuhi Wapres Gibran dan KPU RI.
Pertama adalah meminta maaf pada masyarakat Indonesia dan yang kedua adalah mundur dari jabatan.
Baca: Rocky Gerung Endus Maksud Pertemuan Prabowo-Jokowi selama 2 Jam: Mulai Gelisah Nasib Gibran?
Subhan juga memastikan dirinya tak lagi meminta Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun dengan alasan dirinya sudah punya banyak uang.
Adapun proses mediasi perkara ini akan berlanjut pada Senin (13/10) dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.
(TribunVideo.com)
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
LIVE: Gibran dan KPU Absen saat Mediasi Gugatan Rp 125 T, Penggugat Beri Syarat Damai
15 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Wapres Gibran Mangkir Mediasi Kedua Gugatan Perdata Ijazah yang Berlangsung Tertutup, Ini Alasannya
16 jam lalu
Terkini Nasional
Rocky Gerung Endus Maksud Pertemuan Prabowo-Jokowi selama 2 Jam: Mulai Gelisah Nasib Gibran?
17 jam lalu
Terkini Nasional
Rocky Gerung Sindir Jokowi seusai Bertemu Prabowo Selama 2 Jam: Gelisah Nasib Gibran
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.