Rabu, 8 Oktober 2025

Tribunnews Update

Sindiran Sarkas Hakim Saldi Isra ke Kuasa Hukum Sekjen Hasto: Kalau Cerdas Tak Perlu ke MK tapi DPR

Kamis, 2 Oktober 2025 09:03 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai permohonan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) seharusnya tidak perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saldi menyebut, DPR sebagai pihak pemberi keterangan justru sejalan dengan permohonan Hasto yang meminta pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional.

"Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR, biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi, biar komprehensif sekalian," ucap Saldi

Baca: Militer Israel Bajak Kapal dan Tangkap Aktivis, Paksa Kapal Menuju Ashdod Dalih Periksa Pasokan

Hal ini disampaikan Saldi dalam sidang pada Rabu (1/10/2025) di Gedung MK, Jakpus.

Saldi juga mengatakan, ada anomali yang terjadi dalam gugatan Hasto.

Pasalnya, DPR selaku pembentuk undang-undang biasanya tidak suka produk hukumnya diubah melalui gugatan ke MK.

"Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR) yang setuju dengan permohonan pemohon," ucap dia.

Baca: Ratusan Warga Protes Kilang Minyak Pertamina di Dumai Sering Meledak: Siapa yang Tanggung Jawab?

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur perintangan penyidikan karena ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pokok.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyebut, ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.

(Tribun-Video.com)

    
# Sindiran # Saldi Isra # kuasa hukum # Hasto Kristiyanto

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved