Tribunnews Update
Pemerintah Desak Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sekjen PDI Perjuangan Hasto terhadap UU Tipikor
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilayangkan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Kuasa Presiden yang diwakili Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memohon agar MK menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.
Baca: Hasto Kristiyanto Khawatir Diserang dan Diberi Ancaman seusai Pernyataan Kontroversial soal Korupsi
"Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing," kata Leonard dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima," tutur Leonard.
Selain meminta MK menolak permohonan Hasto, Leonard juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 21 yang digugat Hasto telah sesuai dengan konstitusi.
Baca: Hasto Sentil Bupati Sudewo yang Naikkan Pajak Rakyat, Ungkit Pesan Megawati di Hadapan Kader PDIP
"Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 24 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28E UUD 1945," katanya.
Sementara itu, permintaan pemerintah ini berseberangan dengan DPR RI yang menilai permohonan tersebut perlu dikabulkan oleh MK.
Dalam persidangan yang sama, I Wayan Sudirta sebagai perwakilan DPR RI menyatakan permohonan Hasto terkait ancaman maksimal pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dikurangi dari 12 tahun menjadi 3 tahun harus dikabulkan oleh MK.
Baca: Hasto Bongkar Hubungan Megawati dengan Prabowo, Usai Budi Gunawan & Hendi Disingkirkan dari Kabinet
Alasannya senada, karena ancaman hukuman 12 tahun penjara dinilai lebih tinggi dari pidana pokok seperti kasus suap.
Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menggugat Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pokok.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
"Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok," kata Maqdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, 13 Agustus lalu.
Baca: Jadi Tersangka Pemerasan, Wamennaker Noel Menangis dan Minta Amnesti ala Hasto!
Untuk diketahui, obstruction of justice mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.
Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap seperti merusak barang bukti diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Nah ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Hasto terhadap UU Tipikor
# TRIBUNNEWS UPDATE # Mahkamah Konstitusi # UU Tipikor # Hasto Kristiyanto # PDIP # PDI Perjuangan
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Pegawai SPPG Aniaya Wartawan di Jakarta Timur Akhirnya Minta Maaf dan Berdamai setelah Mediasi
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ahmad Sahroni Telfon Ferry Irwandi Titip Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Akui Gaya Komunikasi Salah
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ultimatum Keras Trump ke Hamas soal Proposal Damai Gaza Tolak Kesepakatan, 'Akan Bayar di Neraka'
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sekjen PDIP Hasto Takut Rumah Senasib Sahroni, Bikin Geram Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Presiden Prabowo Disebut Bekukan PDI Perjuangan Gegara Tolak RUU Perampasan Aset? Faktanya HOAKS
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.