Minggu, 9 November 2025

Live Update

Jelang Jatuh Tempo, Kurator Sritex Bungkam soal Tagihan Pajak Rp1,1 M dari Pemkab Sukoharjo

Kamis, 25 September 2025 17:26 WIB
Tribun Video

Laporan wartawan Tribun Solo - Anang Ma'ruf 

TRIBUN-VIDEO.COM - Jelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 30 September 2025, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum memberikan kepastian pembayaran kewajiban pajaknya.

Bahkan, pihak kurator yang mengelola aset Sritex pasca-putusan pailit belum merespons upaya penagihan dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo, Asmaji Budi Prayoga, mengatakan, nilai PBB yang tercatat atas nama Sritex mencapai R1,1 miliar. (*)

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved