Minggu, 14 September 2025

Tribunnews Update

Lokataru Bongkar Sikap Polisi Tangkap Direktur Delpedro: Tak Sopan Masuk Kantor & Rusak CCTV

Rabu, 3 September 2025 11:46 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Tim Advokasi Lokataru, Fian Alaydrus mengungkapkan aksi penangkapan Direktur Delpedro Marhaen di kantornya yang berlokasi di Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, polisi menjemput Delpedro secara paksa dan terdapat adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat Polda Metro Jaya.

Yakni, dilarang menggunakan ponsel saat kejadian, penggeledahan tanpa surat resmi, hingga perusakan kamera CCTV.

Fian menyatakan, penjemputan paksa tersebut dilakukan oleh tujuh hingga delapan anggota polisi dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca: Prabowo Sudah Minta Puan segera Bahas RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan yang Diminta Buruh

"Telah dijemput secara paksa oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation yang beralamat di Jalan Kunci Nomor 16, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur," kata Fian.

"Pada saat penjemputan, pihak kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan. Namun, Delpedro Marhaen menanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Saat proses penangkapan berlangsung, Fian menyebut, Delpedro meminta untuk didampingi kuasa hukum lantaran pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya.

Hal itu juga dilakukannya sebagai upaya pembelaan diri dan perlindungan terhadap martabat kemanusiaannya.

Baca: Profil Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Ditangkap Polisi Disebut Sebarkan Ajakan Massa Demo Ricuh

"Bahwa terjadi perdebatan terkait administrasi penangkapan dan pasal-pasal yang dituduhkan. Pihak kepolisian kemudian menyarankan Delpedro Marhaen untuk mengganti pakaian, dengan janji penjelasan terkait surat penangkapan dan pasal yang dituduhkan akan diberikan di kantor Polda Metro Jaya, serta akan didampingi Kuasa Hukum dari Delpedro Marhaen," tuturnya.

Ia juga menyebut ada dugaan intimidasi saat tiga polisi mengikuti Delpedro mengganti pakaian di ruang kerja.

"Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak mana pun dan perintah langsung menuju kantor Polda Metro Jaya," sambungnya.

Menurut Fian tindakan intimidasi, pembatasan hak konstitusional, dan pengabaian prinsip-prinsip HAM terlihat nyata.

Termasuk larangan komunikasi dengan kuasa hukum dan tidak adanya kesempatan untuk memberi informasi ke keluarga.

Baca: LIVE: Direktur Lokataru Jadi Tersangka Provokasi Demo, Sebelumnya Dijemput Paksa Malam-malam

Hal tersebut menurutnya masuk dalam kategori pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi.

Diketahui pada Selasa (2/9) Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim juga ikut ditangkap.

Muzaffar pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus yang sama.

Terkait hal ini, Fian mengatakan, penangkapan terhadap dua rekannya itu tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menyebut Delpedro menjadi tersangka penghasutan.

Pasalnya ia diduga mengajak pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk melakukan aksi anarkistis, menyebarkan informasi elektronik yang dianggap provokatif dan menimbulkan keresahan.

Pihaknya disebut melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 160 KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lokataru Bongkar Kontroversi Penangkapan Delpedro Marhaen: Larang HP hingga Matikan CCTV

    
# Lokataru # Bongkar # polisi # Tangkap # Delpedro Marhaen

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Lokataru   #Bongkar   #polisi   #Tangkap   #Delpedro Marhaen

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved