Tribun Video Update
Prabowo Satu-satunya Presiden yang Berani Terapkan Pasal 33: Pemberdayaan hingga Ekonomi Pancasila
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden RI Prabowo Subianto disebut menjadi satu-satunya presiden yang berani menerapkan prinsip Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Mengutip Tribunnews pada (25/8), hal itu diutarakan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam sambutannya pada Minggu (24/8/2025).
Zulhas menyampaikan kepada hadirin bahwa Indonesia memiliki Presiden Prabowo Subianto, di mana menjadi satu-satunya presiden yang berani menerapkan Pasal 33 UUD 1945.
Di mana, dengan semangat pemberdayaan, pemerataan, gotong royong, dan ekonomi Pancasila.
Baca: Netanyahu Dituding Gagalkan 7 Gencatan Senjata Gaza, Pejabat Amerika Serikat & Israel Angkat Bicara
Baca: Letkol Teddy, Bahlil Lahadalia hingga Puan Maharani Dianugerahi Tanda Kehormatan oleh Prabowo
"Saudara-saudara, kita punya Presiden Pak Prabowo Subianto, satu-satunya presiden yang berani menerapkan Pasal 33, pemberdayaan, pemerataan, gotong royong, ekonomi Pancasila," kata Zulhas.
"Nah itulah yang Partai Amanat Nasional perjuangkan hari-hari ini dan hari yang akan datang," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan bahwa semangat ekonomi Pancasila yang sedang dijalanan Prabowo ini, harus terus didukung.
Terkhusus, agar mampu menghadirkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun, Isi Pasal 33 UUD 1945:
Ayat (1): "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan."
Ayat (2): "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
Ayat (3): "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zulhas: Prabowo Satu-satunya Presiden yang Berani Terapkan Pasal 33 UUD 1945
# Prabowo # Presiden # Pasal 33
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Hadiyya QurrataAyyuun
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Dokter Tifa Minta Tolong Prabowo seusai Jadi Tersangka: Saya Yakin Presiden akan Tegakkan Kebenaran
2 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hasil Survei Indikator: Dedi Mulyadi Jadi Capres Paling Potensial, Bisa Jadi Lawan Kuat Prabowo
4 jam lalu
Terkini Nasional
Tiga Mantan Kapolri Kembali ke Istana, Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri
5 jam lalu
Terkini Nasional
Prabowo Gandeng 3 Mantan Kapolri Gabung Komisi Reformasi Polri, Ada Jenderal Purn Idham Azis
7 jam lalu
Tribunnews Update
Respons Istana seusai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Dibanjiri Penolakan: Mari Lihat Lebih Positif
10 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.