Selasa, 28 April 2026

Jaksa Tolak 16 Poin Pledoi Hasto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Senin, 14 Juli 2025 16:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya.

Jaksa tetap menuntut agar Hasto tetap dihukum tujuh tahun penjara di kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hal tersebut disampaikan jaksa KPK saat sidang penyampaian replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Jaksa Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa seluruh argumen pembelaan Hasto dan tim hukumnya tidak sesuai fakta dan alat bukti yang telah diungkap di persidangan.

“Penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya,” ujar jaksa Wawan di hadapan majelis hakim.(Tribunnews/Ilham/Apfia Tioconny Billy)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved