Live Update
Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Muncul Dugaan Ada yang Halangi Proses Penyidikan
Laporan wartawan Tribun Solo - Mardon Widiyanto
TRIBUN-VIDEO.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengungkapkan alasannya membuka surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, Kamis (10/7/2025) malam.
Hal ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila mengatakan Sprindik yang dikeluarkan baru berisi penyidikan terkait dugaan adanya upaya menghalangi atau merintangi penyidikan dalam kasus Tipikor proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. (*)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Eks Bos Sritex Iwan Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Hotman Paris: Putusan Salah Total
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Eks Pejabat Kemendikbud Sri Wahyuningsih Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Kamis, 30 April 2026
LIVE UPDATE
Sidang Pledoi Kasus Korupsi Dana IsDB RMP, Banyak Kontradiksi antara Keterangan Saksi dan Alat Bukti
Kamis, 30 April 2026
LIVE UPDATE
Kasus Korupsi Gubernur Riau Nonaktif, Tiga Saksi Dihadirkan di Persidangan
Rabu, 29 April 2026
LIVE UPDATE
Tangis Donna Faroek Pecah Usai Dituntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara: Saya Tidak Terlibat Sama Sekali
Selasa, 28 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.