Terkini Nasional
Rismon Sianipar Semprot Penyidik! Debat soal Bukti Ijazah Jokowi, 97 Pertanyaan Langsung Dipangkas!
TRIBUN-VIDEO.COM - Rismon Sianipar Debat dengan Penyidik soal Bukti Kasus Ijazah Jokowi, Batal Dicecar 97 Pertanyaan!
Kisruh tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pihak yang sering berkoar tentang ijazah palsu Jokowi.
Satu di antaranya adalah ahli digital forensik Rismon Sianipar yang memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.
Seperti diketahui, Rismon Sianipari satu di antara tokoh Tim Pembela Aktivis dan Ulama yang sering menyebut ijazah palsu Jokowi.
Rismon Sianipar hadir memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya, pada Senin (7/7/2025).
Baca: Alumni UGM Bergerak! Tuntut Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik dan Minta Rektor Berkata Jujur
Rismon Sianipar mengaku akan dicecar 97 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kendati demikian, pertanyaan tersebut kemudian direduksi menjadi 34 pertanyaan karena Rismon sempat berdebat dengan penyidik.
Rismon Sianipar sempat mendebat soal bukti materiil kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Jadi pertanyaan-pertanyaan itu ada sekitar 97 pertanyaan, tetapi terakhir direduksi atau disimplifikasi menjadi hanya 34 pertanyaan," kata Rismon dalam Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Senin (7/7/2025).
Baca: Tak Hanya Ijazah & Skripsi, Kini Rismon Sianipar Soroti Akta Kelahiran Jokowi, Singgung Kelaziman
Rismon menjelaskan, ia menanyakan kepada penyidik soal alasan penggunaan pasal 160 KUHP yang dituduhkan kepadanya.
Diketahui pasal 160 KUHP ini mengatur tentang tindak pidana penghasutan.
"Nah, tetapi sebelum pertanyaan itu saya jawab ya, saya ada sedikit perdebatan ya antara saya dengan penyidik."
"Untuk memastikan bahwa terkait dengan pasal pelaporan ya. Yang dilaporkan kepada kami dan dituduhkan kepada kami, yaitu pasal 160 KUHP," ungkap Rismon.
Menurut Rismon dalam judicial review MK, pasal 160 KUHP ini merupakan delik materil, bukan delik formil.
Sehingga ia mempertanyakan bukti apa yang dimiliki pihak Jokowi sebagai pelapor dalam penggunaan pasal 160 KUHP ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Rismon Sianipar Debat dengan Penyidik soal Bukti Kasus Ijazah Jokowi, Batal Dicecar 97 Pertanyaan
# Polda Metro Jaya # Jokowi # ijazah palsu # Rismon Sianipar
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribun Batam
TRIBUNNEWS UPDATE
Profil Hasan Nasbi Kritik Habis-habisan Menkeu, Karier Kian Moncer Bantu Jokowi-Ahok di Pilkada
5 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pakar UNDIP Klaim Sulit Seret Jokowi di Polemik Utang Whoosh: Dia Tanda Tangan Atas Nama Negara
6 jam lalu
Tribun Video Update
Salah Sebut Nama Presiden Indonesia Prabowo jadi Jokowi, Malaysia Resmi Sampaikan Permintaan Maaf
7 jam lalu
Terkini Nasional
Tegas! Jokowi Jawab soal Utang Proyek Whoosh, Dibangun Bukan Cari Laba tapi Investasi Sosial
10 jam lalu
Terkini Nasional
WAPRES GIBRAN KEMBALI ABSEN, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Kembali Ditunda Seminggu
10 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.