tribunnews update
LIVE: 2 Camat dan 2 Lurah di Medan Dipecat karena Positif Narkoba, Pakai Ekstasi, Sabu, dan Ganja
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan atau mencopot jabatan Camat Medan Barat Hendra Syahputra, dan Camat Medan Johor Andry Febriansyah, serta Lurah Gaharu Heru Satria Surbakti dan Lurah Petisah Hulu Elkon Erwin Limbong, Selasa (3/6/2025)
Langkah tegas diputuskan setelah sehari diumumkannya hasil tes urine terhadap empat pimpinan jajaran kewilayahan yang terbukti positif narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.
Penonaktifan sementara ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025).
Baca: Identitas Empat Camat-Lurah Positif Narkoba Medan, Satu Kecanduan Sabu karena Awalnya Coba-coba
"Untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, hari ini (3/6/2025) sudah dinonaktifkan dari jabatanya. SK Penonaktifan sudah ditandatangani oleh camatnya masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan," kata Subhan Fajri Harahap didampingi Plt Kabag Prokopim Setda Kota Medan Agha Novrian.
Lanjut Subhan, dengan penandatanganan SK penonaktifan tersebut, kedua lurah sudah bebas dari jabatanya sementara guna mempelancar proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilakukan Inspektorat Kota Medan.
"Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, kata Subhan, terkait Camat Medan Barat sudah dilakukan penonaktifan sementara dari jabatannya sejak Senin (2/6/2025) akibat yang bersangkutan tersangkut kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS).
"Sedangkan untuk Camat Medan Johor, SK penonaktifanya sudah ditandatangani oleh Pak Wali Kota hari ini (3/6/2025). Artinya, sejak hari ini yang bersangkutan sudah bebas dari jabatanya sementara,"pungkasnya.
BKPSDM selanjutnya juga sedang menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat kota Medan guna menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat yang sudah dinonaktifkan tersebut. (Dyk/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Camat dan 2 Lurah di Medan yang Positif Narkoba Dicopot dari Jabatannya, Berikut Daftar Namanya
Reporter: alfin wahyu
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Medan
Regional
Eksepsi Ditolak Hakim, Dugaan Korupsi Eks Kadishub Siantar Julham Situmorang Lanjut Diperiksa
Selasa, 9 September 2025
Tribunnews Update
LIVE: Bus ALS Kecelakaan di Exit Tol Padang-Sicincin, 2 Atlet Karate Medan Jadi Korban Tewas
Senin, 8 September 2025
Nasional
Sosok Arif Budimanta, Eks Stafsus Jokowi Tutup Usia Hari Ini, Dikenal Visioner dan Kritis
Sabtu, 6 September 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
22 Orang yang Ditangkap Polisi Buntut Kericuhan Demo di Jakarta Positif Narkoba, 10 Orang Tersangka
Senin, 1 September 2025
Local Experience
Liburan Edukatif di Museum Negeri Sumatera Utara: Murah, Seru, dan Kaya Ilmu
Jumat, 29 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.