Sabtu, 13 September 2025

Regional

Eksepsi Ditolak Hakim, Dugaan Korupsi Eks Kadishub Siantar Julham Situmorang Lanjut Diperiksa

Selasa, 9 September 2025 17:15 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Medan – Anugerah
TRIBUN-VIDEO.COM -Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi mantan Kepala Dinas Perhubungan Julham Situmorang yang meminta agar kasus pungutan liar yang didakwakan terhadapnya dihentikan. 

Ada pun dalam perkara dengan Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, Julham dijerat pasal pemerasan.

Hakim Pengadilan Negeri Medan Muhammad Kasim saat membacakan putusan sela menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan Julham.

"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Kasim, Senin (8/9/2025). (*)


#Siantar #JulhamSitumorang #KadishubSiantar #KasusHukum #EksepsiDitolak #BeritaSiantar #BeritaHukum #BeritaTerkini #BreakingNews #Peradilan

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #korupsi   #Medan   #pungutan liar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved