Regional
Eksepsi Ditolak Hakim, Dugaan Korupsi Eks Kadishub Siantar Julham Situmorang Lanjut Diperiksa
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Medan – Anugerah
TRIBUN-VIDEO.COM -Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi mantan Kepala Dinas Perhubungan Julham Situmorang yang meminta agar kasus pungutan liar yang didakwakan terhadapnya dihentikan.
Ada pun dalam perkara dengan Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, Julham dijerat pasal pemerasan.
Hakim Pengadilan Negeri Medan Muhammad Kasim saat membacakan putusan sela menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan Julham.
"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Kasim, Senin (8/9/2025). (*)
#Siantar #JulhamSitumorang #KadishubSiantar #KasusHukum #EksepsiDitolak #BeritaSiantar #BeritaHukum #BeritaTerkini #BreakingNews #Peradilan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Kasus Korupsi KONI Barsel Berujung Vonis 1 Tahun & Denda Rp50 Juta, Kuasa Hukum Puji Keputusan Hakim
Selasa, 28 April 2026
LIVE UPDATE
Tangis Donna Faroek Pecah Usai Dituntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara: Saya Tidak Terlibat Sama Sekali
Selasa, 28 April 2026
Local Experience
Liburan Seru dengan Beri Makan Buaya Muara Langsung di Taman Buaya Asam Kobang Kota Medan
Minggu, 26 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Sebut Ada Celah Korupsi di Pemilu-Pilkada, Tata Kelola Parpol dan Biaya Politik Tinggi Disorot
Sabtu, 25 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Minta Bantuan Trump, WNA Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan Indonesia Sebut Ada Kejanggalan
Jumat, 24 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.