Regional
Eksepsi Ditolak Hakim, Dugaan Korupsi Eks Kadishub Siantar Julham Situmorang Lanjut Diperiksa
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Medan – Anugerah
TRIBUN-VIDEO.COM -Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi mantan Kepala Dinas Perhubungan Julham Situmorang yang meminta agar kasus pungutan liar yang didakwakan terhadapnya dihentikan.
Ada pun dalam perkara dengan Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, Julham dijerat pasal pemerasan.
Hakim Pengadilan Negeri Medan Muhammad Kasim saat membacakan putusan sela menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan Julham.
"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Kasim, Senin (8/9/2025). (*)
#Siantar #JulhamSitumorang #KadishubSiantar #KasusHukum #EksepsiDitolak #BeritaSiantar #BeritaHukum #BeritaTerkini #BreakingNews #Peradilan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com
Local Experience
Kasus Korupsi Riza Chalid Senilai Rp285 Triliun Jadi yang Terbesar Kedua di Indonesia
3 hari lalu
Live Update
Terlibat Tipikor, Kejari Muna Tetapkan Tersangka Mantan Kadinkes dan Kasubag Keuangan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.