Kamis, 9 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Respons Eks Kepala BIN Hendropriyono soal Usulan Wapres Gibran Dicopot: Negeri Bebas Berpendapat

Minggu, 27 April 2025 08:36 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono, menanggapi usulan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara demokrasi membebaskan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat sah-sah saja dalam bingkai kebebasan berpendapat.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Hendropriyono saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).

"Katanya negeri bebas (berpendapat), jadi mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong," ujarnya.

"Soal benar atau tidaknya, itu tergantung masyarakat bangsa Indonesia menilainya," imbuhnya.

Ia juga meyakini bahwa suara para purnawirawan tetap berada dalam koridor ideologi Pancasila.

Baca: Gibran Didesak Lengser oleh Purnawirawan TNI, Ketua MPR Angkat Bicara Bela sang Wapres

Baca: Geger! Ini Alasan Purnawirawan TNI Usul Gibran Dicopot dari Jabatan Wakil Presiden

Sebagai informasi, forum Purnawirawan TNI-Polri diketahui mengusulkan pencopotan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Selain itu, forum tersebut mendesak reshuffle kabinet dan tindakan tegas terhadap loyalis Presiden ke-7, Joko Widodo.

Menanggapi tuntutan ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto menyampaikan sikap dari Presiden Prabowo Subianto.

Dirinya menyebut bahwa Prabowo menghormati aspirasi tersebut, namun tetap mengkaji usulan satu per satu.

Menurutnya, Prabowo memahami isu ini menyangkut persoalan fundamental dalam sistem ketatanegaraan.

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendropriyono Soal Purnawirawan Minta Gibran Dicopot: Aspirasi Boleh Dong "

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved