Tribunnews Update
Susul Dedi Mulyadi, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan menghapus tunggakan pajak sekaligus denda kendaraan bermotor.
Kebijakan ini akan diberlakukan di wilayahnya mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Dikutip dari Kompas.com pada Senin (24/3/2025), Luthfi menyebut tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2025 hampir Rp 2,8 triliun.
Kondisi ini mendorong Pemprov Jawa Tengah untuk mengambil langkah strategis dalam mengelola piutang daerah.
Baca: [FULL] Di Depan DPR, Farel Ungkap Alasan Jual Ginjal hingga Kronologi Kasus yang Menjerat Ibunya
Caranya dengan menghapus pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Luthfi menyebut, kebijakan penghapusan piutang pajak ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Utang Daerah.
"Dia datang harus bayar pajak berjalan yang satu tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu," ujar Luthfi.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Baca: ART di Jaksel Curi Jam Mewah Patek Philippe RP3 M Milik Majikan, Dijual Seharga Rp550 Juta
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Masyarakat diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025.
Dengan catatan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.
Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
(Tribun-Video.com)
Artikel telah tayang di sini
# Gubernur Jateng # Ahmad Luthfi # pajak # denda # kendaraan bermotor
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribun Video
Live Update
Sejumlah Pelanggaran dalam Operasi Zebra Otanaha 2025, Polres Gorontalo: Banyak Knalpot Brong
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDTAE
Kritisi Kebijakan Thrifting, Menkeu Purbaya Tegas Tolak Meski Pedagang Mau Bayar Pajak
2 hari lalu
Tribunnews Update
Menkeu Purbaya Buka Suara soal Mantan Dirjen Pajak Dicekal Kejagung Usai Terseret Kasus Korupsi
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kiper Muda Bandung Terjerat TPPO di Kamboja | Bus Tiba-Tiba Kencang Picu Laka Maut 5 Korban Jiwa
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.