Minggu, 23 November 2025

Tribunnews Update

Susul Dedi Mulyadi, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor

Senin, 24 Maret 2025 20:04 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan menghapus tunggakan pajak sekaligus denda kendaraan bermotor.

Kebijakan ini akan diberlakukan di wilayahnya mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (24/3/2025), Luthfi menyebut tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2025 hampir Rp 2,8 triliun.

Kondisi ini mendorong Pemprov Jawa Tengah untuk mengambil langkah strategis dalam mengelola piutang daerah.

Baca: [FULL] Di Depan DPR, Farel Ungkap Alasan Jual Ginjal hingga Kronologi Kasus yang Menjerat Ibunya

Caranya dengan menghapus pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Luthfi menyebut, kebijakan penghapusan piutang pajak ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Utang Daerah.

"Dia datang harus bayar pajak berjalan yang satu tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu," ujar Luthfi.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Baca: ART di Jaksel Curi Jam Mewah Patek Philippe RP3 M Milik Majikan, Dijual Seharga Rp550 Juta

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Masyarakat diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025.

Dengan catatan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.

Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

(Tribun-Video.com)

Artikel telah tayang di sini 

    
# Gubernur Jateng # Ahmad Luthfi # pajak # denda # kendaraan bermotor

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved