VIRAL NEWS
LIVE: Anggota DPRD Depok Ditangkap, Digiring Polisi Terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak praperadilan yang diajukan anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan (RK) terkait penetapan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (30/1/2025).
Hakim PN Depok menilai prosedur yang dilakukan penyidik atau pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka kepada RK sudah benar.
Meskipun sebelumnya, pihak RK mengklaim kasus pencabulan tersebut sudah diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Humas PN Depok, Andry Eswin menilai perkara pencabulan bukan merupakan delik aduan, melainkan tidak pidana umum.
Baca: Oknum Anggota DPRD Kota Depok Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Trauma
Meski praperadilan oknum Anggota DPRD Kota Depok itu ditolak, wewenang penahanan sementara tersangka diserahkan ke penyidik yakni pihak kepolisian.
Ia menjelaskan, wewenang hakim pada sidang praperadilan hanya mengadili status tersangka RK.
Sehari setelah praperadilan ditolak, RK ditangkap oleh jajaran Polres Metro Depok pada Jumat (31/1/2025).
Anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 itu digiring ke Mapolres Metro Depok dengan kawalan anggota polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato membenarkan terkait penahanan kader PDIP itu.
Penangkapan dan penahanan tersangka RK dilakukan untuk upaya paksa penyidikan.
Saat berada di Mapolres Metro Depok, RK nampak lesu dengan raut muka datar tanpa ekspresi.
Tak seperti keseharian sebagai seorang pejabat, saat digelandang polisi itu RK hanya mengenakan sweater panjang polos berwarna biru muda dan celana panjang hitam.
Baca: Cabuli Remaja 15 Tahun, Oknum Anggota DPRD Kota Depok Berinisial RK Jadi Tersangka
RK berjalan dari kantor Satreskrim Polres Metro Depok dengan pengawalan dua anggota polisi menuju mobil untuk dibawa ke tempat penahanan.
RK dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur pada 12 Juli 2024 lalu.
Kapolres Depok saat itu, Kombes Arya Perdana mengatakan laporan dugaan pencabulan diduga terjadi di salah satu SPBU kawasan Cimanggis
Dari keterangan pelapor, pelaku melakukan pencabulan dan sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.
Kasus ini membuat geram massa mahasiswa.
Sejumlah massa yang menamakan diri sebagai Depok Youth Movement (DYM) menggelar aksi demonstrasi depan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (20/1/2024).
Demonstrasi tersebut dilakukan bersamaan dengan digelarnya sidang praperadilan perkara pencabulan yang menyeret tersangka RK.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok Iptu Santy pada Jumat (3/1/2025) menjelaskan, RK dijerat Pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Polisi Tangkap dan Tahan Rudy Kurniawan, Oknum Anggota DPRD Kota Depok Tersangka Pencabulan
#DPRD Kota Depok # Polres Metro Depok # pencabulan # Rudy Kurniawan
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun depok
Live Update
Guru TK Cabul di Sragen: Polisi Dalami Potensi Kemunculan Korban Lain
Minggu, 19 Oktober 2025
Live Update
Live Update: Guru TK di Sragen Cabuli Muridnya, Kamal Bermalam dengan Jenazah Endang di Legian Bali
Minggu, 19 Oktober 2025
Live Update
Divonis Berat 10 Tahun, KPAD Pastikan Korban Anggota DPRD Depok Mendapat Pemulihan Trauma
Jumat, 17 Oktober 2025
Live Update
Anggota DPRD Depok Cabuli ABG, Iming-iming iPhone dan Dihukum 10 Tahun
Kamis, 16 Oktober 2025
Live Update
Kasus Pencabulan di SBT, Polres Pastikan Penanganan Laporan Balik Pelaku Dihentikan Sementara
Selasa, 14 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.