Selasa, 28 Oktober 2025

Live Update

Anggota DPRD Depok Cabuli ABG, Iming-iming iPhone dan Dihukum 10 Tahun

Kamis, 16 Oktober 2025 17:08 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribunnews Depon - M Rifqi Ibnumasyi
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa kasus pencabulan Rudy Kurniawan (RK) dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta, Rabu (15/10/2025).

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Oknum anggota DPRD Depok itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah melakukan tindak pidana.(*)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved