Live Update
Anggota DPRD Depok Cabuli ABG, Iming-iming iPhone dan Dihukum 10 Tahun
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribunnews Depon - M Rifqi Ibnumasyi
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa kasus pencabulan Rudy Kurniawan (RK) dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta, Rabu (15/10/2025).
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Oknum anggota DPRD Depok itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah melakukan tindak pidana.(*)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
VIRAL NEWS
Detik-detik Anggota DPRD Depok Dijemput Paksa Polisi, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sabtu, 1 Februari 2025
VIRAL NEWS
LIVE: Anggota DPRD Depok Ditangkap, Digiring Polisi Terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sabtu, 1 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.