Live Update
Alasan Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa: Kooperatif dan Bisa Majukan Sidoarjo
Laporan wartawan Tribun Jatim - Luhur Pambudi
TRIBUN-VIDEO.COM- Dianggap terlibat korupsi pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo, hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor divonis penjara 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Senin (23/12/2024) siang.
Tak cuma itu, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta, atau jika tidak bisa membayar denda tersebut maka dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Bahkan, Gus Muhdlor juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebanyak Rp1,4 miliar. (*)
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Seusai Terciduk sedang Keluyuran di Kafe, Napi Korupsi Rp233 M Supriadi Dipindah ke Nusakambangan
5 hari lalu
Tribunnews Update
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Diduga Terima Uang Rp 1,5 M
6 hari lalu
Breaking News
BREAKING NEWS: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Korupsi Nikel
6 hari lalu
Terkini Nasional
Sosok Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar Terciduk di Kafe, Diduga Eks Kepala Syahbandar Kolaka
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.