Selasa, 14 April 2026

ON FOCUS

[FULL] Pegi Setiawan Masih Tak Bebas Permanen, Pengamat: Bisa Dibui Lagi Jika Polisi Ada Bukti Baru

Selasa, 9 Juli 2024 21:04 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 TRIBUN-VIDEO.COM - Status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tak sah oleh hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).

Eman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Baca: Respons Mahfud MD seusai Pegi Bebas, Sentil Polda Jabar soal Hukum Orang Tak Bersalah: Sangat Jahat

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Pakar Hukum Unsoed, Prof Hibnu Nugroho menilai, keputusan hakim Eman sudah sesuai.

Baca: Nasib Polda Jabar seusai Salah Tangkap Pegi: Kapolda & Penyidik Bisa Terancam Sanksi atau Dicopot

Meski demikian, Polda Jawa Barat dimungkinkan bisa menjerat Pegi kembali dengan alat bukti baru terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 lalu. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# On Focus # Pegi # pembunuhan # Vina # Cirebon

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Tags
   #On Focus   #Pegi   #pembunuhan   #Vina   #Cirebon

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved