ON FOCUS
[FULL] Pegi Setiawan Masih Tak Bebas Permanen, Pengamat: Bisa Dibui Lagi Jika Polisi Ada Bukti Baru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tak sah oleh hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Eman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Baca: Respons Mahfud MD seusai Pegi Bebas, Sentil Polda Jabar soal Hukum Orang Tak Bersalah: Sangat Jahat
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Pakar Hukum Unsoed, Prof Hibnu Nugroho menilai, keputusan hakim Eman sudah sesuai.
Baca: Nasib Polda Jabar seusai Salah Tangkap Pegi: Kapolda & Penyidik Bisa Terancam Sanksi atau Dicopot
Meski demikian, Polda Jawa Barat dimungkinkan bisa menjerat Pegi kembali dengan alat bukti baru terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 lalu. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# On Focus # Pegi # pembunuhan # Vina # Cirebon
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Suami Bunuh Istri dan Kubur Jasad di Lingga gegara Cemburu Korban Dekat dengan Adik Kandung
2 hari lalu
Tribunnews Update
Update Temuan Jasad Terkubur di Lingga, Polisi Bekuk Suami Korban di Jatim usai Sempat Hilang
2 hari lalu
Live Tribunnews Update
Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Korban Pernah Kabur ke Tetangga karena Takut Dimarahi
2 hari lalu
Live Tribunnews Update
Dianiaya Ibu Tiri karena Tolak Makan, Bocah 6 Tahun di Siak Riau Tewas seusai Dipukul Batu Bata
2 hari lalu
Tribunnews Update
Tersinggung Disebut Sering Berutang, Wanita di Majene Bunuh Kerabat dan Bakar Kamar Korban
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.