Rabu, 15 April 2026

Tribunnews Update

MKMK Beri Bocoran Nasib Anwar Usman Cs, Sudah Simpulkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sabtu, 4 November 2023 06:47 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan sudah mengambil keputusan dari pemeriksaan puluhan orang dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, sudah menggelar rapat internal bersama hakim MKMK lain.

Dalam rapat internal tersebut, MKMK sudah mendapatkan kesimpulan dan tinggal merumuskan menjadi putusan.

Baca: Didukung Ketua MKMK Jimly, PDIP & Gerindra Berseberangan Pemikiran Sikapi Usulan Hak Angket DPR RI

Jimly kemudian berharap, putusan yang nantinya akan dibacakan dengan pertimbangan-pertimbangan bisa menjawab semua isu yang dilaporkan.

Ia juga mengatakan, putusan MKMK dalam kasus ini bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB.

Putusan tersebut akan dibacakan setelah sidang pleno MK.

Menurutnya, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal.

Baca: Sidang Terakhir MKMK: Pelapor Tuding Anwar Usman Jadi Penyebab MK Tak Punya Pengawas Permanen

Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK.

Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda.

Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, jadi hakim terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1). Jimly berujar, putusan itu nanti akan dibacakan berdasarkan orang per orang selaku hakim terlapor.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MKMK Sudah Simpulkan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs, Tinggal Susun Putusan" 

# MKMK # Anwar Usman # kode etik # Pelanggaran Kode Etik

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved