Senin, 6 Oktober 2025

Tribunnews Update

Akal Busuk Roy Rening 'Briefing' Massa Pendukung Lukas Enembe Demo di Mako Brimob Jayapura

Rabu, 27 September 2023 21:05 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap peran Stefanus Roy Rening eks pengacara Lukas Enembe dalam kasus Gubernur Papua nonaktif.

Roy Rening disebut menjadi otak mobilisasi massa pendukung Lukas di Mako Brimob Jayapura pada 12 September 2022.

Demikian disampaikan jaksa penuntut umum KPK Budhi Sarumpaet dalam persidangan di PN Jakarta Pusat pada Rabu (27/9).

Diungkapnya, Roy Rening mengeluarkan ide mobilisasi massa ketika menggelar pertemuan dengan Lukas dan sejumlah pihak.

Baca: LIVE: Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Jalani Sidang Pembelaan atas Tuntutan 10,5 Tahun Penjara

Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Lukas, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura sehari sebelum diperiksa KPK.

Mobilisasi massa itu bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Lukas.

Skenario ini sekaligus untuk memberikan tekanan publik kepada KPK karena dianggap telah melakukan kriminalisasi kepada Lukas.

Atas arahan Roy tersebut Lukas Enembe menyetujuinya.

Baca: KPK Cium Dugaan Sewa Jet Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Dibayar Pakai Anggaran Pemprov

Diketahui, ketika hari pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas tak memenuhi panggilan penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura.

Kala itu Lukas beralasan sakit, yang diperkuat dengan surat rujuk yang dikeluarkan RSUD Jayapura.

Surat tersebut diantarkan tim pengacara Lukas, serta juru bicara Lukas ke penyidik KPK.

Belakangan diketahui alasan sakit tersebut merupakan skenario yang dirancang Roy Rening supaya Lukas terhindar dari pemeriksaan penyidik KPK.

Baca: Ngamuk hingga Banting Mikrofon, Lukas Enembe Terpaksa Dibawa ke RSPAD seusai Tensi Darah Tinggi

Bersamaan dengan datangnya surat rujuk tersebut, Roy dan massa yang telah di briefing demo ke Mako Brimob.

Ketika aksi demonstrasi berlangsung, juga beredar pesan berantai di medsos dengan narasi "SAVE LUKAS ENEMBE dan KPK STOP KRIMINALISASI GUBERNUR PAPUA".

Atas hal tersebut, penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Rening Jadi Otak Mobilisasi Massa Pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura"

Host: Rima Anggi
Vp: Ni'am Alfani

# Roy Rening # Massa Pendukung # Lukas Enembe # demo # Mako Brimob # Jayapura

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved