Tribunnews Update
Akal Busuk Roy Rening 'Briefing' Massa Pendukung Lukas Enembe Demo di Mako Brimob Jayapura
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap peran Stefanus Roy Rening eks pengacara Lukas Enembe dalam kasus Gubernur Papua nonaktif.
Roy Rening disebut menjadi otak mobilisasi massa pendukung Lukas di Mako Brimob Jayapura pada 12 September 2022.
Demikian disampaikan jaksa penuntut umum KPK Budhi Sarumpaet dalam persidangan di PN Jakarta Pusat pada Rabu (27/9).
Diungkapnya, Roy Rening mengeluarkan ide mobilisasi massa ketika menggelar pertemuan dengan Lukas dan sejumlah pihak.
Baca: LIVE: Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Jalani Sidang Pembelaan atas Tuntutan 10,5 Tahun Penjara
Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Lukas, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura sehari sebelum diperiksa KPK.
Mobilisasi massa itu bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Lukas.
Skenario ini sekaligus untuk memberikan tekanan publik kepada KPK karena dianggap telah melakukan kriminalisasi kepada Lukas.
Atas arahan Roy tersebut Lukas Enembe menyetujuinya.
Baca: KPK Cium Dugaan Sewa Jet Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Dibayar Pakai Anggaran Pemprov
Diketahui, ketika hari pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas tak memenuhi panggilan penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura.
Kala itu Lukas beralasan sakit, yang diperkuat dengan surat rujuk yang dikeluarkan RSUD Jayapura.
Surat tersebut diantarkan tim pengacara Lukas, serta juru bicara Lukas ke penyidik KPK.
Belakangan diketahui alasan sakit tersebut merupakan skenario yang dirancang Roy Rening supaya Lukas terhindar dari pemeriksaan penyidik KPK.
Baca: Ngamuk hingga Banting Mikrofon, Lukas Enembe Terpaksa Dibawa ke RSPAD seusai Tensi Darah Tinggi
Bersamaan dengan datangnya surat rujuk tersebut, Roy dan massa yang telah di briefing demo ke Mako Brimob.
Ketika aksi demonstrasi berlangsung, juga beredar pesan berantai di medsos dengan narasi "SAVE LUKAS ENEMBE dan KPK STOP KRIMINALISASI GUBERNUR PAPUA".
Atas hal tersebut, penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Rening Jadi Otak Mobilisasi Massa Pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura"
Host: Rima Anggi
Vp: Ni'am Alfani
# Roy Rening # Massa Pendukung # Lukas Enembe # demo # Mako Brimob # Jayapura
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Eks Sekretaris FPI Sulsel Jadi Tersangka Demo Ricuh, Diduga Dalang yang Hasut Jarah Rumah Sahroni Cs
Kamis, 25 September 2025
Regional
Massa Kepung Kantor Gubernur Sumut Bobby Nasution, Saling Dorong Barikade Polisi saat Demo Hari Tani
Kamis, 25 September 2025
Tribunnews Update
LIVE: Demo Hari Tani Sempat Ricuh, Massa Geruduk Kantor Gubernur Bobby Dorong Barikade Polisi
Kamis, 25 September 2025
Tribunnews Update
Polri Tetapkan 959 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Demo Agustus, Termasuk 295 Anak-anak
Rabu, 24 September 2025
Tribunnews Update
Terungkap! Modus Operandi dan Kasus Menonjol 959 Tersangka Kericuhan Demo Akhir Agustus
Rabu, 24 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.