Terkini Nasional
Dinilai Tak Manusiawi, Sadis dan Brutal Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Mario dengan hukuman penjara maksimal, yakni 12 tahun.
Terdakwa dituntut hukuman maksimal karena perbuatannya dinilai sangat tak manusiawi.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak D sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar jaksa bernama Hafiz Kurniawan di ruang sidang.
Tidak hanya penganiayaan yang amat brutal, perbuatan Mario dinilai jaksa telah merusak area vital korban dan membuat masa depan D hancur.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban D mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. Perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan anak korban D," lanjut Hafiz.
Kemudian, hal yang memberatkan lainnya adalah Mario dinilai telah berusaha memutar balikan fakta.
"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Lalu, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban D," tutup Hafiz.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(Tribun-Video.com / Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy: Perbuatan Sangat Tak Manusiawi, Sadis dan Bruta
Vp: Yohanes Anton
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Isu Nikita Mirzani Bangkrut Tak Punya Uang Karena Dipenjara Dibantah Manajer: Hoax, Bisnis Lancar
Kamis, 16 April 2026
Pendukung Yaqut Cholil Qoumas Gunakan Pita Hijau Saat Hadiri Sidang Praperadilan
Selasa, 3 Maret 2026
Tribunnews Update
Pihak Nikita Mirzani Optimistis Bakal Menang Sidang PMH Lawan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan
Rabu, 25 Februari 2026
Gugat Rp100 Miliar di Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Kajari HSU
Senin, 23 Februari 2026
Selebritis
Momen Doktif Sujud Syukur seusai Hakim Putuskan Tolak Permohonan Praperadilan Dokter Richard Lee
Rabu, 11 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.