Terkini Nasional
Penentuan Nasib AGH Digelar secara Terbuka di PN Jaksel tapi Ruang Sidang Maksimal Diisi 20 Orang
TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib AGH, pelaku anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora bakal diputuskan majelis hakim, hari ini Senin (10/4) sekira pukul 14.00 WIB.
Diketahui, AGH akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka.
Akan tetapi, ruang peradilan anak maksimal hanya bisa memuat 20 orang saja.
Diketahui, ruang sidang anak di PN Jaksel hanya seluas 6x10 meter persegi.
Atas hal tersebut, tentunya ruang sidang tidak dapat diisi banyak orang.
Baca: Jalani Sidang Nota Pembelaan, AGH Menangis di Pengadilan Demi Mendapat Simpati Hakim
Pasalnya, di ruangan sidang anak maksimal dihadiri 20 orang.
Termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa.
Kemudian, orangtua dan penasihat hukum terdakwa.
Selain itu, terdapat pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa dan keluarga korban.
Atas kondisi tersebut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan, awak media yang hendak meliput sidang putusan AGH wajib memperhatikan keadaan.
Hal itu dilakukan, untuk menjaga ketertiban, dan kelancaran persidangan AGH.
Seperti yang tertera dalam pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers.
Baca: Dulu Berani Mengancam David Ozora, Kini AGH Hanya Bisa Nangis di Persidangan Sambil Bacakan Pledoi
"Dengan demikian, maka peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers," tutur Djuyamto.
"Bahwa awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang," pungkasnya.
Sebelumnya, Rabu (5/4) dalam kasus ini AGH dituntut mendapatkan sanksi hukuman penjara selama empat tahun.
Pasalnya, menurut dakwaan jaksa menyatakan AGH terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, yakni penganiayaan berat berencana.
(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Putusan AG di PN Jaksel Digelar Terbuka, Tapi Ruang Peradilan Anak Maksimal Hanya 20 Orang
Host: Adilla Risna
Vp: Nur ROhman Urip
# AGH # Sidang # PN Jaksel # Penganiayaan # David Ozora
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Penyalur ART Tegaskan Andre Taulany Tak Terlibat Laporan Dugaan Penganiayaan Herawati oleh Erin
5 hari lalu
Terkini Nasional
Mahfud MD dan Novel Baswedan Kritik Sikap Hakim Sidang Militer Kasus Andrie Yunus yang Sebut G*bl*k
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Penyalur ART Eks Istri Andre Taulany Klaim Bakal Bongkar Bukti Dugaan Penganiayaan Terhadap Hera
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.