Terkini Nasional
Ibunda Irfan Widyanto Bersimpuh Menangis Dengar Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Irfan Widyanto dengan hukuman 10 bulan penjara.
Sesaat setelah vonis tersebut dibacakan, keluarga Irfan Widyanto yang duduk di deretan terdepan bangku pengunjung sidang langsung menangis haru.
Istri Irfan, Fitri Riphat tampak berusaha menahan tangis dengan terus menarik dan mengembuskan napas. Namun tangis tersebut tetap pecah.
Sementara sang ibu terlihat terduduk bersimpuh di lantai setelah mendengar vonis terhadap anaknya.
Anggota keluarga yang lain pun tampak menenangkan mereka berdua. Ada yang menepuk-nepuk pelan hingga memeluk.
Baca: Irfan Widyanto Terbukti Bersalah, Punya Niat Jahat Halangi Proses Penyidikan Kasus Kematian Yosua
Tak lama setelah Majelis Hakim keluar ruang sidang, Irfan Widyanto diperkenankan untuk menghampiri keluarganya.
Momen haru pun pecah pada saat itu. Irfan terlebih dahulu memeluk ibunya yang saat itu mengenakan bergo berwarna hijau. Keduanya sama-sama menangis sat berpelukan.
Kemudian dia memeluk istrinya dan memegang tangan anaknya yang masih kecil.
Baca: Momen Irfan Widyanto Peluk Istri dan Cium si Kecil di Sidang Vonis, Ibu dan Ayahnya Nangis
Sebagai informasi, vonis bagi Irfan ini telah dibacakan oleh Hakim Ketua, Afrizal Hadi.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Dalam perkara ini, Irfan Widyanto telah terbukti melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Irfan Widyanto Bersimpuh Dengar Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara
# Irfan Widyanto # menangis # Bersimpuh # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # penjara #
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ketua DPRD Magetan Menangis, Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir Rp 242 M
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Sosok Ketua DPRD Magetan Suratno yang Menangis saat Jadi Tersangka Korupsi Rp 242 M, Politisi PKB
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Kamelia Syok Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat dan Sempat Berdoa
Kamis, 23 April 2026
Tribunnews Update
Reaksi Aditya Zoni seusai Ammar Divonis 7 Tahun, Wajah Tegang dan Ungkap Kekecewaan di Pengadilan
Kamis, 23 April 2026
Live Tribunnews Update
Terbukti Bersalah Jadi Perantara Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 23 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.