Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUN VIDEO UPDATE

Irfan Widyanto Terbukti Bersalah, Punya Niat Jahat Halangi Proses Penyidikan Kasus Kematian Yosua

Jumat, 24 Februari 2023 16:50 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, yakni Irfan Widyanto dinilai hakim terbukti bersalah.

Pasalnya, Irfan Widyanto telah mengganti dua buah DVR CCTV di pos sekuriti Kompleks Polri, Duren Tiga tanpa seizin ketua RT.

Atas hal itu, Jumat (24/2) Ketua Mejalis Hakim Afrizal Hadi juga meyakini, terdakwa memiliki niat jahat untuk menghalangi proses penyidikan kasus kematian Yosua.

Baca: 3 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Penembakan Brigadir J Bakal Hadapi Vonis Hakim Hari ini

Dilansir dari Kompas.com, Afrizal Hadi menyebut, Irfan Widyanto etrbukti melakukan tindakan melawan hukum.

Terlebih, sebagai penyidik Irfan Widyanto diyakini memahami perbuatannya yang mengganti DVR CCTV Duren tiga.

Yakni, mengakibatkan sistem elektronik sudah tak dapat berfungsi dengan normal.

Pernyataan tersebut diungkapkannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2023).

"Menimbang bahwa karena perbuatan terdakwa mengambil dan mengganti dua unit DVR dengan dua unit yang baru di Komplek Polri Duren Tiga dilakukan tanpa hak dan melawan hukum, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi," jelas Hakim Afrizal.

Baca: Terdakwa Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

"Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa berkehendak dan mempunyai keinginan dan mengetahui akibat perbuatanmya, maka perbuatan terdakwa termasuk lingkup kesengajaan sebagaimana dimaksud," terang Hakim Afrizal.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Irfan Widyanto menjadi terdakwa bersama sang otak pembunuhan, yakni Ferdy Sambo.

Kemudian, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Adapun keenam terdakwa tersebut dinilai bersalah dalam perintangan penyidikan perihal pembunuhan berencana Yosua.

Yakni, mereka melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016.

Baca: Arif Rachman Divonis Hukuman 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice, Ini Penjelasannya

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribun-Video.com/Kompas.com).

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim Nilai Irfan Widyanto Penuhi Unsur Merintangi Penyidikan Kematian Brigadir J

# TRIBUN VIDEO UPDATE # Obstruction of Justice # Irfan Widyanto # pembunuhan # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved