Terkini Nasional
Hanya Dimutasi dan Demosi, Ini Hasil Sidang Etik Bharada E
TRIBUN-VIDEO.COM - Keberuntungan kembali diterima Richard Eliezer alias Bharada E, usai hanya dipenjara 1,5 tahun, ia juga kini tak dipecat dari Polri.
Bharada E hanya diberi sanksi mutasi dan demosi selama satu tahun oleh Mabes Polri.
Adapun keputusan itu terungkap dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, keputusan itu sudah dipikir matang-matang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam menyidang Bharada E.
Baca: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri, Namun Diberi Sanksi Demosi 1 Tahun
"(KKEP) berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Meski begitu, Bharada E tetap terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
KKEP menilai, perbuatan Bharada E di Komplek Polri Duren Tiga melanggar ketentuan Polri. Sebab ia menggunakan senjata api (senpi) dinas Polri tidak sesuai peruntukan.
Karena itu, Bharada E diminta untuk meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Keputusan yang dijatuhkan kepadanya itupun tidak ditolak oleh Bharada E. Ia malah segera mengucapkan permintaan maafnya kepada KKEP.
Baca: Hal-hal yang Meringankan Putusan Sidang Kode Etik Bharada E
Nasib Bharada E ini tentu berbeda dengan sanksi 17 anggota Polri yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
Total 6 personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).
Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.
Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Sah! Bharada E Tetap Jadi Polisi, Hanya Dimutasi dan Demosi
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Siasat AKP Yohanes Pesan Narkoba dari Medan Pakai Ekspedisi, Minta Anak Buah Ambil Paket
Senin, 18 Mei 2026
Terkini Nasional
Merokok & Main Game saat Rapat! Anggota DPRD Jember Jalani Sidang Etik Gerindra
Jumat, 15 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Menunduk Minta Maaf seusai Disanksi, Ahmad Syahri Klaim Khilaf saat Merokok & Main Gim dalam Rapat
Jumat, 15 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Anggota DPRD Jember Jalani Sidang Etik Gerindra Usai Video Merokok dan Main Gim saat Rapat Viral
Jumat, 15 Mei 2026
Tribunnews Update
Sosok 4 Polisi Penganiaya Junior hingga Tewas di Asrama Polri Batam, Korban Ditendang & Dipukuli
Sabtu, 18 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.