Terkini Nasional
Hanya Dimutasi dan Demosi, Ini Hasil Sidang Etik Bharada E
TRIBUN-VIDEO.COM - Keberuntungan kembali diterima Richard Eliezer alias Bharada E, usai hanya dipenjara 1,5 tahun, ia juga kini tak dipecat dari Polri.
Bharada E hanya diberi sanksi mutasi dan demosi selama satu tahun oleh Mabes Polri.
Adapun keputusan itu terungkap dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, keputusan itu sudah dipikir matang-matang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam menyidang Bharada E.
Baca: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri, Namun Diberi Sanksi Demosi 1 Tahun
"(KKEP) berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Meski begitu, Bharada E tetap terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
KKEP menilai, perbuatan Bharada E di Komplek Polri Duren Tiga melanggar ketentuan Polri. Sebab ia menggunakan senjata api (senpi) dinas Polri tidak sesuai peruntukan.
Karena itu, Bharada E diminta untuk meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Keputusan yang dijatuhkan kepadanya itupun tidak ditolak oleh Bharada E. Ia malah segera mengucapkan permintaan maafnya kepada KKEP.
Baca: Hal-hal yang Meringankan Putusan Sidang Kode Etik Bharada E
Nasib Bharada E ini tentu berbeda dengan sanksi 17 anggota Polri yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
Total 6 personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).
Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.
Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Sah! Bharada E Tetap Jadi Polisi, Hanya Dimutasi dan Demosi
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Terima Uang Rp 10 Juta per Pekan dari Bandar, Eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat
Rabu, 11 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kakak Korban Penganiayaan Oknum Brimob di Tual Jadi Saksi Sidang Etik, Pakai Kursi Roda & Diinfus
Selasa, 24 Februari 2026
Tribunnews Update
Jalani Sidang Etik selama 13 Jam, Bripda Masias Dipecat dari Polri Imbas Aniaya Pelajar di Tual
Selasa, 24 Februari 2026
Terkini Daerah
Dipecat! Bripda Masias Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTS Kena PTDH di Sidang Etik Polda Maluku
Selasa, 24 Februari 2026
Tribunnews Update
Kakak Korban Hadir Pakai Infus Beri Kesaksian di Sidang Bripda Masias Penganiaya Siswa hingga Tewas
Senin, 23 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.