Terkini Nasional
Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri, Namun Diberi Sanksi Demosi 1 Tahun
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya rampung.
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Sidang etik dan profesi terhadap Bharada E itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP, dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca: Kompolnas: Keselamatan Bharada E Terjamin saat Kembali ke Brimob, Kondisi Sidang Jadi Bukti Kuat
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding.
Baca: Putusan Sidang Etik Bharada E, Disanksi Demosi Selama 1 Tahun dan Tetap Menjadi Anggota Kepolisian
Untuk informasi, berdasarkan catatan, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rinciannya, 6 personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan 1 personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).
Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.
Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri, Demosi 1 Tahun
# Anggota Polri # Sidang Kode Etik # demosi # Bharada E #
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
Sanksi Demosi Lebih Berat, Aiptu Kusno Oknum Polisi yang Peras Warga Ternyata Pernah Bermasalah
Selasa, 18 Februari 2025
Viral News
Kasus Polisi Peras Pelajar di Semarang: Dijatuhi Sanksi Demosi hingga Punya Rekam Jejak Masalah
Selasa, 18 Februari 2025
Viral News
LIVE: 2 Oknum Polisi yang Peras Pasangan Kekasih di Semarang Tidak Dipecat, Hanya Dijatuhi Demosi
Selasa, 18 Februari 2025
Viral News
LIVE: Nasib 2 Oknum Polisi Tersangka Pemerasan Remaja & Ancam Tembak Warga, Pelaku Disanksi Demosi
Senin, 17 Februari 2025
Tribunnews Update
Daftar Polisi yang Dijatuhi Sanksi Buntut Kasus AKBP Bintoro, Ada yang Dipecat hingga Demosi 8 Tahun
Sabtu, 8 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.