Rabu, 13 Mei 2026

Terkini Nasional

Sidang Kode Etik Bharada E akan Segera Digelar, Polri akan Libatkan Kompolnas

Sabtu, 18 Februari 2023 12:40 WIB
Tribun Jambi

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dilibatkan dalam sidang kode etik yang dilaksanakan Polri untuk Richard Eliezer alias Bharada E.

Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang menyeret mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Dia dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca: LPSK Pastikan Ada Remisi Tambahan untuk Bharada E sebagai JC

Usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E akan menjalani sidang kode etik atas perbuatannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya akan melibatkan pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sidang tersebut.

"Tentunya akan melibatkan nanti dari ahli kode etik, kemudian dari ahli profesi, dan juga dalam sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga, dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang biar betul-betul pelaksanaan sidang ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting," kata Dedi, Jumat (17/2/2023).

Baca: BIKIN PENASARAN PUBLIK, Begini Potret Mbak-mbak LPSK yang Sigap Jaga Bharada E saat Tak Pakai Masker

Menurut dia, saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang menyiapkan proses administrasi terkait komposisi dan susunan hakim dalam sidang kode etik terhadap Richard Eliezer.

Kalau proses administrasi untuk komposisi hakim sidang kode etik itu sudah disahkan, Polri menginformasikan lebih lanjut ke publik.

"Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," ujar dia.

Sebelumnya, Dedi juga menyebut, hasil vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E menjadi salah satu pertimbangan Divisi Propam untuk menggelar sidang etik.

Dengan demikian, Bharada E tidak perlu menunggu hasil keputusan pengadilan berkekuatan tetap.

Dia menyebut, beberapa hasil keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga akan menjadi pertimbangan, misalnya soal posisi Bharada E yang menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Polri akan Libatkan Kompolnas di Sidang Kode Etik Bharada E: Vonis Jadi Salah Satu Pertimbangan

# Sidang Kode Etik # Sidang Bharada Eliezer # Kompolnas # Divisi Propam Polri

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Jambi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved